PDG.PANJANG,METRO–Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangpanjang pada Selasa (25/11).
Penangkapan terhadap pelaku DR alias Don (47) setelah adanya laporan mengenai tindakan pelaku yang memasang kamera pengawas (CCTV) di kamar mandi kos putri miliknya di kawasan Guguk Malintang, Kecamatan Padangpanjang Timur. Pemberitaan mengenai kasus ini sempat gempar di media sosial sehari sebelumnya.
Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr mengatakan, kejadian bermula pada Senin (24/11) ketika pelapor berinisial RI (21), yang merupakan penghuni kos, menerima informasi melalui pesan WhatsApp dari temannya yang pernah tinggal di lokasi kejadian.
“Teman korban ini mengabarkan bahwa ada CCTV yang dipasang oleh pelaku di kamar mandi kos yang dihuni korban. Penasaran, keesokan harinya korban RI mengecek ke kamar mandi tersebut dan ternyata benar ada CCTV yang dipasang pelaku di bagian atas kamar mandi,” kata Iptu Ary.
Iptu Ary menambahkan, korban yang merasa tidak senang atas tindakan pelaku, segera memberitahukan hal ini kepada rekan-rekannya dan menemui pelaku, yang diketahui adalah seorang ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padangpanjang.
“Awalnya, pelaku sempat mengelak. Namun, korban yang tidak menerima perbuatan tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Padangpanjang pada Senin malam (24/11). Berkat laporan korban itulah, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk diproses hukum,” tutur dia.
Puaskan Nafsu Birahi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Iptu Ary, pihaknya juga mengungkap motif pelaku melakukan pemasangan CCTV di dalam kamar mandi kosan putri.
“Motif pelaku melakukan ini adalah untuk kepuasan hasrat birahi pelaku. Dengan cara ini, pelaku dapat melihat dan merekam ketika korban sedang mandi di kamar mandi tersebut,” jelasnya.
Untuk mengelabui korban, kata Iptu Ary, pelaku sengaja menutup CCTV yang dipasang di kamar mandi tersebut dengan layang-layang miliknya agar posisi kamera tidak terlihat.
“Pelaku DR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa CCTV tersebut dipasang sendiri pada tanggal 16 Oktober 2025. Pelaku juga mengakui telah menyimpan video rekaman korban sedang mandi, yang tersimpan di telepon genggam (handphone) miliknya, dari dua orang korban,” tegasnya.
Iptu Ary menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada korban berikutnya atau tidak. Dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit CCTV berwarna hitam dan dua unit handphone milik pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rmd)






