PESSEL, METRO–Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H. memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Selasa (25/11).  Turut hadir dalam kegiatan peÂmusnahan barang bukti tersebut, Wakapolres Pesisir Selatan, Hakim Pengadilan Negeri Painan, Kepala Rutan Kelas IIB Painan serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Dalam sambutannya Radyan mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di KeÂjaksaan Negeri Pesisir Selatan khususnya kepada Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti yang telah mempersiapkan dan melaksanakan acara pemusnahan barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meÂrupakan barang bukti dari 30 perkara dari berbagai jenis tindak pidana umum diantaranya tindak pidana narkotika, tindak pidana kekerasan seksual, pencurian dan lain-lain.
