METRO SUMBAR

Bupati Welly Suhery Bertegas-tegasdengan Penggunaan Aset Kendaraan, Milik Warga Pasaman, Harus Diperuntukkan untuk Pelayanan Publik

0
×

Bupati Welly Suhery Bertegas-tegasdengan Penggunaan Aset Kendaraan, Milik Warga Pasaman, Harus Diperuntukkan untuk Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
KUMPULKAN KENDARAAN DINAS— Sejumlah kendaraan dinas milik Pemkab Pasaman melalui surat perintah Bupati Pasaman Welly Suhery kendaraan ini dikumpulkan di halaman kantor bupati.

PASAMAN, METRO–Bupati Pasaman Welly Suhery menyatakan akan bertindak tegas terkait peng­gunaan aset  kendaraan pemerintah daerah yang seyogyanya digunakan untuk kelancaran pelayanan publik dan mem­bantu agar program pelayanan rakyat berjalan maksimal menuju Pasaman Bangkit.

Kendaraan dinas itu bukan hanya bermanfaat bagi pejabat dan keluar­ganya semata. Termasuk yang mengoperasikannya dan memegangnya, namun haruslah sesuai dengan peruntukannya dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik.

“Mobil dan motor itu milik rakyat Pasaman, seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan ma­syarakat, bukan diluar yang berkaitan kepentingan publik,” jelas Bupati Pasaman Welly

Suhery menyikapi terkait pengumpulan kenda­raan dinas yang dikumpulkan di halaman perkantoran Bupati Pasaman, Lubuksikaping, Senin (24/11).

Bupati Welly menjelaskan, pengumpulan kendraan dinas dilingkungan Pemkab Pasaman itu juga dalam rangka pemeriksaan langsung Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), semua itu demi tertib administrasi pe­nge­lolaan dan penatausahaan barang milik Pemkab Pasaman. Jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Pa­s­aman Welly Suhery me­ngintruksikan pengumpulan kendraan dinas melalui surat nomor; 030/1735/Aset-akt/Bakeuda/2025 tanggal 21 November 2025 tentang perintah pengumpulan kendraan di­nas. Surat tersebut ditujukan Bupati kepada staf ahli Bupati Pasaman, Asisten di Ling­kungan Sekretariat Dae­rah, jajaran kepala Orga­nisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pem­kab Pasaman, kepala bagian dilingkungan Sekretariat Daerah, serta ketua organisasi binaan Pemkab Pasaman.

Dalam surat tersebut Bupati Pasaman menegaskan untuk pengumpulan seluruh aset kendraan dinas baik roda empat (4) maupun roda dua (2) yang masih layak di operasionalkan beserta kelengkapannya, kecuali kendraan operasional petugas kebersihan dan Ambulance Rumah Sakit dan Puskesmas karena terkait pela­yanan.

Dalam surat tersebut Bupati juga menegaskan pengumpulan kendaraan dinas beserta kelengkapannya tersebut wajib me­nyertakan kunci kontak, STNK kenderaan, ban se­rap untuk kenderaan roda empat serta dongkrak dan juga kelengkapan lain seperti AC, Tape, dan Kaca Spion. Sesuai dengan informasi yang didapatkan dari Bidang Aset, Bakeuda Pem­kab Pasaman pe­ngum­pulan aset ini dalam rangka Pak Bupati dan Pak Wabup akan mengecek langsung seluruh jenis ken­deraan tanpa terke­cuali.

Di sisi lain Bupati Juga sudah meminta data seluruh kendaraan kepada Bi­dang Aset, Badan Keua­ngan Daerah serta daftar nama pemegangnya. Ke depan kita minta dibuat list daftar yang sudah mengumpulkan dan yang tidak mengumpulkan.“Bapak Bu­pati sudah memerintahkan kami di Bidang Aset Bakeuda untuk mengumpulkan seluruh kenderaan dinas tanpa terkecuali,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa pe­ngumpulan kendaraan dinas akan dilakukan pe­ngecekan menjadi dua tahap, pertama pengecekan akan dilakukan terhadap kendaraan dinas jenis mobil, sedangkan tahap ke­dua pengecekan terhadap kendraan dinas roda dua jenis sepeda motor.

Bupati Welly berharap agar seluruh OPD dan Camat serta terkait dapat segera mengumpulkan ken­­daraan dinasnya sesuai dengan petunjuk teknis pengumpulan sebelum batas waktu yang ditentukan.  Ditegaskan oleh Bupati Welly, bahwa proses pengumpulan dan pener­tiban kendaraan dinas ini merupakan langkah pen­ting dalam pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel. (ped/rel)