AGAM/BUKITTINGGIMETRO SUMBAR

Ramadhan, Tempat Hiburan Ditertibkan

0
×

Ramadhan, Tempat Hiburan Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Agam bakal menertibkan tempat-tempat hiburan yang masih melakukan operasional pada bulan suci Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat (Tibum dan Transmas) dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1440 H.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Agam Dandi Pribadi, Minggu (28/4) menuturkan, jelang memasuki bulan suci Ramadhan 2019 M/144O H dari Satpol PP dan Damkar bakal menertibkan tempat-tempat Hiburan malam yang melakukan operasionalnya di malam bulan suci Ramadhan tahun ini.
Kemudian sudah melakukan persiapan demi persiapan untuk melengkapi surat-menyurat demi kelengkapan anggota di lapangan dalam menjalankan tugas pada penertipan tersebut.
“Untuk saat ini kita sudah mengosep surat dimana dalam isinya menyampaikab himbauan kepada masyarakat apabila meninggalkan rumah untuk melaksanakan ibadaha sholat tarwih ke Masjid-masjid agar memastikan rumah tersebut aman. Baik dari tindak criminal dan bencana kebakaran,” ujar Dandi.
Selanjutnya melalui instasi terkait agar menertibkan restoran, rumah makan,warung kelambu, warung kopi dan sejenisnya yang beroperasi atau buka pada siang hari selama bulan suci Ramadhan dan khusus untuk penjual pabukoan diharapkan dapat melaksanakan aktivitasnya di mulai sekitar pukul 16.00 WIB.
Menertibkan cafe di hotel-hotel dan penginapan atau sejenisnya disesuaikan dengan suasana bulan suci Ramadhan. Melarang penjualan kembang api dan pemakaian kembang api, petasan marcon, meriam bambu dan sejenisnya yang dapat mengganggu penyelenggaraan ibadah terutama di lingkungan sarana ibadah, lokasi permukiman masyarakat dan fasilitas umum.
Dandi melanjutkan mengatur dan menertipkan jam beroperasi tempat penyewaan play stasion dan warnet. “Warnet ditutup mulai sholat maghrib sampai dengan sholat tarawih dan dibolehkan kembali beroperasional sekitar pukul 24.00 WIB.dan ini berpatokan “Berdasarkan Perbub Nomor 11 /2011 tentang Penyelenggaraan Warnet,” ujar Dandi.
Disamping itu mengimbau kepada masyarakat non muslim agar senantiasa menjaga dan saling menghormati dengan umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Menjaga keamanan rumah-rumah ibadah serta kenyamanan lingkungan dari kegiatan kehiatan yang mengarah pada penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, Miras, LGBT, Prostitusi dan lain-lainya
Dandi menambahakan dalam pelaksaan tugas tersebut akan berkoordinasi dengan Forkopimca kecamatan dan melibatkan anggota Satlimas Nagari yang berada di nagari masing-masing. Sehingga ibadah yang dilaksanakan pada malam hari tersebut memang terasa aman nyaman dan jauh dari gangguan penyakit masyarakat. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini himbauan ini akan kita layangkan kepada instansi masing-masing,” harap Dandi. (pry)