AGAM/BUKITTINGGI

Satpol PP Agam Gerebek Kafe di Tanjung Raya, 39 Botol Miras dan 7 Liter Tuak Disita

1
×

Satpol PP Agam Gerebek Kafe di Tanjung Raya, 39 Botol Miras dan 7 Liter Tuak Disita

Sebarkan artikel ini
RAZIA PENYAKIT MASYARAKAT— Satpol PP Damkar Kabupaten Agam kembali menindak praktik penyakit masyarakat. Dalam razia yang digelar Minggu (23/11) dini hari, petugas berhasil mengamankan 39 botol minuman keras berbagai merek serta 7 liter tuak dari sebuah kafe di Kecamatan Tanjung Raya.

AGAM, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupa­ten Agam kembali menindak praktik penyakit masyarakat. Dalam razia yang digelar Minggu (23/11) dini hari, petugas berhasil mengamankan 39 botol minuman keras berbagai merek serta tujuh liter tuak dari sebuah kafe di Kecamatan Tanjung Raya.

Kepala Satpol PP Damkar Agam, Fauzi, di Lubuk Basung mengatakan bahwa seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses sesuai aturan.

“Minuman keras dan tuak itu kita sita dan dibawa ke markas untuk diproses,” ujar Fauzi, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Agan Yul Akmar.

Menurutnya, pengelola kafe tersebut juga diberikan teguran tertulis karena dianggap meresahkan masya­rakat Nagari Bayur. Aktivitas kafe dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kita menindaklanjuti ke­resahan warga sekitar, sehingga razia ini perlu dilakukan,” jelasnya.

Razia penyakit masya­rakat tersebut melibatkan Camat Tanjung Raya, Wali Nagari beserta jajaran, Bha­binkam­tib­mas, dan Babinsa. Tidak hanya di Tanjung Raya, razia juga dilakukan di Kecamatan Lubuk Basung dengan menyasar hotel, kafe, tempat karaoke, dan lokasi hiburan lainnya.

“Kita menyisir hotel, kafe, karaoke, dan tempat hiburan lainnya,” kata Fauzi.

Ia mengapresiasi peran aktif pihak nagari dan kecamatan dalam menjaga ketertiban umum. Satpol PP Dam­kar Agam juga menegaskan bahwa kafe atau tempat hiburan yang tidak kooperatif dalam menaati aturan akan ditindak tegas.

“Kafe yang tidak kooperatif akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (pry)