BERITA UTAMA

Gunakan Potasium untuk Tangkap Ikan, 4 Pelaku Diringkus, 219 Kg Ikan Dimusnahkan

1
×

Gunakan Potasium untuk Tangkap Ikan, 4 Pelaku Diringkus, 219 Kg Ikan Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
DIBAKAR— Ditpolairud Polda Sumbar memusnahkan 219 Kg ikan hasil praktik illegal fishing dengan cara dibakar di perairan Muara Padang, Jumat (21/11). Ikan-ikan tersebut merupakan barang bukti dari penangkapan empat pelaku pengeboman ikan di Perairan Bajo, Kepulauan Mentawai, pada 29 Oktober lalu.

PADANG, METRO–Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpol Airud) Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 219 kilogram ikan hasil praktik illegal fishing di perairan Muara Padang, Jumat (21/11).

Ikan-ikan tersebut merupakan barang bukti dari penangkapan empat pelaku pengeboman ikan di Perairan Bajo, Kepu­lauan Mentawai, pada 29 Oktober lalu.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di Mako Ditpolairud Muara Padang, dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Sumbar, Kombes Pol Marsdianto, SH, SIK. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Padang, Dewi Permana, serta pena­sihat hukum para ter­sang­ka, Hendrizal.

Kombes Pol Marsdianto menjelaskan bahwa pe­ng­ungkapan kasus ini bera­wal dari laporan masya­ra­kat terkait aktivitas penangkapan ikan menggu­nakan potasium. Aksi berbahaya itu terpantau oleh nelayan setempat yang kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Baca Juga  42 Rumah Terendam Banjir di Tapan

“Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Gakkum yang dipimpin Kompol Zalukhu. Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil kami tangkap di perairan Muara Padang,” ujar Marsdianto.

Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial FF (30) selaku nakhoda KM Doni 10, serta MR (32), MP (19), dan CF (35). Seluruhnya digiring ke Mako untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui me­nggunakan potasium yang dicampur dengan ikan lalu diblender. Campuran ter­sebut kemudian ditebar pada lokasi berkumpulnya ikan sehingga menyebabkan ikan mati dan terapung.

Baca Juga  Bejat! Pemuda Mabuk Lem Sodomi Bocah 5 Tahun, Korban Dibawa ke Belakang Surau lalu Dipaksa, Sudah Tiga Kali, Terbongkar Gegara Anusnya Berdarah

Marsdianto menegaskan, selain membahayakan kesehatan manusia karena racun dapat tertinggal pa­da daging ikan, praktik ini juga merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang yang menjadi habitat penting ikan karang.

“Pelaku dijerat Pasal 84 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. 5.5 Ayat 1,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum para tersangka, Hafnizal SH, yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, menyatakan akan tetap mendampingi kliennya dalam proses hukum yang berjalan.

“Ya, kami hadir menyaksikan pemusnahan 219 kilogram ikan tersebut,” ujarnya. (ped)