BERITA UTAMA

Bentrok Nelayan Tradisional vs Mini Trawl, Satu Korban Terluka Terkena Lemparan Kaca

1
×

Bentrok Nelayan Tradisional vs Mini Trawl, Satu Korban Terluka Terkena Lemparan Kaca

Sebarkan artikel ini
BAKAR— Para nelayan tradisional membakar jaring pukat harimau mini yang ditinggal oleh nelayan usai sempat bentrok.

PESSEL, METRO–Bentrok antara nelayan pukat harimau mini (mini trawl) dan nelayan tra­disional pecah di perairan dekat pintu muara Nagari Muara Kandis Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan, Jumat (21/11) pagi. Satu nelayan tradisional me­nga­lami luka akibat ter­kena lemparan kaca.

Wali Nagari Muara Kandis Punggasan, Helkamsi, mengatakan insiden terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ketika para nelayan tradisional melihat kapal pukat harimau mini beroperasi hanya sekitar 100 meter dari muara. Sebanyak se­puluh nelayan menaiki satu kapal untuk mendekati dan menegur kapal tersebut.

“Saat kedua kapal berdekatan, tiba-tiba pemim­pin kapal pukat harimau mini mengangkat parang. Kami tidak tahu apakah untuk memutus pukat atau sebagai ancaman. Nelayan kami spontan mengambil benda apa pun di kapal untuk membela diri,” ujar Helkamsi. Akibat bentrok itu, seorang nelayan bernama Deri (24) terluka pada tangan setelah terkena lemparan kaca dan harus mendapatkan enam jahitan.

Bentrok mereda ketika lima nelayan pukat harimau mini memutuskan pu­kat mereka dan pergi meninggalkan lokasi. Para nelayan tradisional kemudian membawa jaring tersebut ke pantai dan membakarnya sebagai bentuk protes.

Baca Juga  SBY Sebut Prabowo Punya Idealisme dan Agenda yang Jelas

Sekitar pukul 08.00 WIB, para nelayan melaporkan kejadian tersebut kepada wali nagari. Karena insiden itu mengakibatkan korban luka, mereka diminta untuk membuat laporan resmi ke Polsek Linggo Sari Baganti.

Helkamsi menjelaskan bahwa ketegangan sudah me­muncak sejak lama. Ada tiga alasan utama yang memicu kemarahan nelayan tradisional. Pertama, telah ada kesepakatan turun-temurun bahwa nelayan tidak melaut pada hari Jumat, namun kapal pukat harimau mini melanggar kesepakatan ter­sebut. Kedua, pekan lalu nelayan tradisional sudah menegur mereka, namun justru ditantang. Ketiga, nelayan tradisional sudah dua bulan tidak melaut karena badai, sementara nelayan pukat harimau mini tetap melaut dengan kapal besar, sehingga memunculkan kecemburuan sosial.

Konflik antara kedua kelompok ini bukan hal baru. Helkamsi menyebut bentrok serupa terakhir terjadi pada 2018, ketika dua kapal pukat harimau mini dibakar. Ia meminta pemerintah dan kepolisian menangani persoalan alat tangkap terlarang tersebut agar konflik tidak berulang.

Baca Juga  Polda Sumbar Dirikan Dapur Umum dan Kerahkan Tim Trauma Healing

Kepala Polsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, membenarkan laporan yang masuk dan langsung mengerahkan personel untuk meredam situasi. “Setelah menerima laporan dari Deri, kami mengantarnya untuk divisum dan menurunkan anggota ke muara untuk mencegah eskalasi,” jelasnya.

Selain itu, personel Sa­tuan Intel dan Polairud Polres Pesisir Selatan turut dikerahkan untuk berjaga di beberapa nagari tetangga seperti Air Haji, Air Haji Barat, dan Muara Gadang yang juga memiliki riwayat ketegangan terkait mini trawl.

Welly menyebut konflik nelayan ini sudah terjadi sejak 1995. Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) sempat memanggil wali nagari untuk berdiskusi, namun belum menemukan solusi karena akar masalahnya ada pada penggunaan pukat harimau mini, yang dilarang oleh aturan perikanan.

“Di Linggo Sari Baganti ada sekitar 150 kapal pukat harimau mini. Solusi yang paling masuk akal adalah pemerintah mengganti alat tangkap mereka dengan yang legal agar konflik tidak terus terjadi,” tegas Welly. (rio)