SOLOK/SOLSEL

Pemkab Solok Matangkan Langkah Strategis, Candra: Reforma Agraria dapatSegera Dirasakan Masyarakat

0
×

Pemkab Solok Matangkan Langkah Strategis, Candra: Reforma Agraria dapatSegera Dirasakan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
PERTEMUAN INTERNAL—Wakil Bupati Solok, Candra saat membahas pertemuan internal antara Badan Bank Tanah.

SOLOK, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok terus mematangkan langkah strategis dalam pelaksanaan program reforma agraria melalui ke­giatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 315 hektare. Hal ini dibahas secara mendalam dalam pertemuan internal antara Ba­dan Bank Tanah dan Wakil Bupati Solok Candra. Pertemuan itu juga mengha­dirkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Solok, Retni Humaira.

Wakil Bupati Solok, Can­dra mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan menyelaraskan proses pen­dataan, penentuan subjek penerima manfaat, hingga ketentuan teknis pelaksanaan reforma agraria agar dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan pe­raturan perundang-undangan.

Candra, menekankan pentingnya kepastian waktu agar hasil reforma a­graria dapat segera di­rasakan masyarakat. Dia menanyakan secara langsung kepada Kepala DPRKPP mengenai estimasi waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat. Menanggapi hal tersebut, Kepala DPRKPP  Retni Humaira menargetkan bahwa proses ter­sebut dapat dituntaskan pada bulan Mei, dengan catatan perlu adanya ke­sepakatan bersama tim serta sinkronisasi koordinat lahan dengan BPN.

Retni Humaira, memaparkan perkembangan pen­dataan masyarakat penggarap yang tersebar di kawasan HPL. Menurutnya, Tim DPRKPP telah melakukan pendekatan kepada kelompok-kelompok ma­syarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut. “Pada kegiatan HPL ini, kita sudah mulai mendata. Beberapa kelompok ma­syarakat juga memiliki data yang lengkap terkait penggarap lahan. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bapak Bupati dan pe­laksana harian Kepala BPN sudah bekerja sesuai struktur yang difasilitasi oleh Bapelitbang,” ujar Retni.

Dalam pembahasannya, Muji selaku perwa­kilan Badan Bank Tanah menjelaskan bahwa kegiatan HPL dengan cakupan area 315 hektare ini merupakan bagian dari agenda besar reforma agraria yang bertujuan memberikan kepastian akses pe­ngelolaan lahan kepada masyarakat.

Pemda Kabupaten Solok nantinya memiliki pe­ran strategis dalam mempersiapkan subjek penerima manfaat, yang akan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Solok. “Program ini adalah upaya ne­gara dalam penataan akses dan pemberian manfaat terhadap tanah yang telah lama digarap masyarakat. Pemda akan menyiapkan calon penerima sesuai ketentuan reforma agraria,” jelas Muji.

Sementara Firas, selaku tenaga teknis dari Badan Bank Tanah juga menjelaskan tanah yang menjadi objek HPL secara fisik telah lama dikelola masyarakat, sehingga pen­dataan akan difokuskan pada verifikasi subjek agar sesuai dengan ketentuan. “Secara teknis, fisik tanah sudah berada di ma­sya­rakat. Jadi masyarakat yang menggarap itulah yang kita sasar. Pendataan dilakukan menggunakan metode IT4T, mulai dari inventarisasi, identifikasi hingga verifikasi,” jelas­nya. (vko)