METRO SUMBAR

Pemkab dan Kemenag Tegaskan Kepastian Hukumnya, 27.928 PerkawinanTidak Tercatat di Solsel

0
×

Pemkab dan Kemenag Tegaskan Kepastian Hukumnya, 27.928 PerkawinanTidak Tercatat di Solsel

Sebarkan artikel ini
SIDANG ISBAT— Sekdakab Solok Selatan H. Syamsurizaldi, menyaksikan sidang isbat yang diisidangkan oleh Pengadilan Agama Muara Labuh.

PADANG ARO, METRO–Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah pengesahan per­kawinan yang tidak tercatat secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah. Hal ini menjadi perhatian pemerintah lantaran menurut data Dukcapil Solok Selatan per September 2025 terdapat 27.928 per­kawinan tidak tercatat.

Kegiatan layanan terpadu itsbat nikah yang dilaksanakan ini merupakan kolaborasi pemerintah de­ngan Pengadilan Agama Muara Labuh dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Solok Selatan.

Bupati Solok Selatan melalui Sekdakab H. Syamsurizaldi mengatakan pe­layanan terintergasi ini ditujukan untuk memberikan status hukum pada pernikahan yang belum terdaftar secara resmi.

“Kami berharap agar masyarakat yang belum tercatat perkawinannya agar memanfaatkan program pemerintah ini,” kata Sekda

Syamsurizaldi saat me­ninjau Sidang Itsbat Nikah Lokus II untuk warga di Kecamatan Sangir dan Kecamatan Sungai Pagu di Aula Dukcapil, Kamis (20/11).

Tercatat sebanyak 25 pasang sudah selesai di­sidangkan oleh Pengadilan Agama Muara Labuh pada kegiatan ini. Kegiatan ini juga dihadiri langsung Kepala Pengadilan Agama Muara Labuh Syahrullah, Kadis Dukcapil Alfis, dan Kepala KUA Kecamatan Sangir Ha­fizh Aulia Rahman. (jef)