TANAH DATAR, METRO–Polisi kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Tanah Datar. Tiga pemuda asal Kabupaten Agam ditangkap ketika membawa satu karung berisi 27 paket ganja di pinggir jalan raya Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Rabu (19/11) se kitar pukul 21.45 WIB.
Wakapolres Tanah Datar, Kompol Yulandi, mengatakan ketiga pemuda tersebut berinisial R (29), G (22), dan A (20). Mereka diamankan saat mengendarai mobil Mitsubishi Colt T 200 berpelat BA 9227 LW yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut ganja.
Menurut Yulandi, ketiganya mengaku disuruh seseorang di wilayah Agam untuk menjemput paket ganja tersebut. Lokasi penjemputan berada di pinggir jalan Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan.
“Di Padang Magek sudah ada seseorang yang menunggu membawa karung goni. Karung itu berisi 27 paket ganja siap edar. Ketiganya langsung menaikkannya ke mobil pikap,” ujar Yulandi, didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, Kamis (20/11).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melihat sebuah mobil mencurigakan menjemput karung berisi ganja di Nagari Padang Magek. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan dimaksud.
Sekitar pukul 21.45 WIB, mobil itu berhasil dihentikan di kawasan Jorong Ombilin. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan karung goni berisi 27 paket ganja berlakban cokelat.
“Ketiganya tidak bisa mengelak. Mereka mengakui bahwa ganja itu mereka ambil untuk dibawa kembali ke Agam,” kata Yulandi.
Selain ganja, polisi juga menyita empat unit telepon genggam yaotu, iPhone 11, iPhone 8, Oppo, dan Realme, serta mobil pikap yang digunakan dalam operasi pengangkutan narkotika tersebut. Seluruh barang bukti dan ketiga pemuda itu langsung dibawa ke Mapolres Tanah Datar.
Yulandi menegaskan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kurir narkotika. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi menyebut penyidik masih mengejar dua orang lain yang berperan penting dalam jaringan tersebut.
“Kami memburu orang yang memerintahkan ketiga pemuda itu dari Agam, dan juga orang yang menyerahkan satu karung ganja di Padang Magek. Identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Arvi.
Ia menegaskan komitmen Polres Tanah Datar untuk terus menekan aktivitas peredaran narkotika yang mencoba memanfaatkan wilayah Tanah Datar sebagai jalur lintasan. (ant)






