SIJUNJUNG, METRO–Seorang pria berinisial N (55) ditangkap polisi atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jorong Talang, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa operasi berawal dari laporan masyarakat yang resah karena rumah N diduga sering menjadi lokasi transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sijunjung langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Syafwal saat dikonfirmasi, Kamis (20/11).
Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan N tanpa perlawanan. Penggeledahan rumah kemudian dilakukan dengan disaksikan ketua pemuda dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok berwarna hitam yang berisi satu plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu. Petugas juga menemukan satu klip bening berukuran sedang lainnya yang berisi empat plastik klip kecil, masing-masing berisi sabu.
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu unit timbangan digital warna hitam, satu pipa kaca pirex, satu korek api gas, satu alat hisap (bong), serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna biru.
“Di hadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” jelas Syafwal.
Ia menambahkan, berat kotor sabu yang ditemukan mencapai 6,4 gram. Saat ini N telah dibawa ke Mapolres Sijunjung beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ndo)






