JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). Permohonan perkara bernomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh lima warga negara yang meminta agar konstituen dapat memiliki kewenangan memberhentikan Anggota DPR.
Mengutip pada laman MKRI, Pemohon awalnya menguji Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3, namun dialihkan menjadi Pasal 239 ayat (2) huruf d. Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ketentuan ini menimbulkan monopoli partai dalam mekanisme recall sehingga kedaulatan rakyat tidak terakomodasi,” kata Pemohon I, Ikhsan Fatkhul Azis, Kamis (20/11).
Permohonan diajukan oleh lima warga negara, di antaranya Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Mereka menilai pemilih sebagai pihak yang memilih anggota DPR seharusnya juga dapat mengajukan pemberhentian apabila wakilnya di Parlemen, dianggap tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.
Menurutnya, pemilih kehilangan daya tawar setelah pemilu, karena tidak memiliki akses untuk memberi sanksi kepada wakil rakyat yang tidak menjalankan amanat. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
