BERITA UTAMA

Polda Sumbar Tangkap 36 Pengedar Narkoba, Sabu 247,45 Gram dan Ganja 172,43 Kg Disita

1
×

Polda Sumbar Tangkap 36 Pengedar Narkoba, Sabu 247,45 Gram dan Ganja 172,43 Kg Disita

Sebarkan artikel ini
UNGKAP KASUS— Polda Sumbar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti, Rabu (19/11).

PADANG, METRO–Direktorat Reserse Narkoba (Ditres­narkoba) Polda Sumbar berhasil me­nang­kap 36 orang tersangka yang ter­libat dalam kasus peredaran gelap nar­kotika jenis sabu dan ganja se­panjang Oktober hingga 17 November 2025.

Tak tanggung-tanggung, dari pulu­han tersangka itu, barang bukti yang disita berupa 247,45 gram sabu dan 172,43 kilogram ganja. Jumlah barang bukti ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding periode sebelum­nya.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara personel Ditres­nar­koba dan informasi yang diberikan masyarakat. Pi­hak­nya akan terus ber­komitmen untuk mem­be­ran­tas jaringan narko­tika hingga ke akar-akarnya.

“Kami semua pihak agar berkomitmen untuk mendukung Asta Cita Presiden khususnya pemberantasan narkoba di Sumbar. Ini barang haram yang sangat mengancam generasi muda kita,”kata Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (19/11).

Dijelaskan Irjen Pol Gatot, pemberantasan narkoba di Sumbar bukan hanya persoa­lan penegakan hukum, tetapi juga upaya menegakkan nilai lokal dan mendukung agenda nasional pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Ini komitmen kami menegakkan ABS–SBK terkait pemberantasan narkoba. Sumbar harus bersih. Dengan dihadirkannya 36 tersangka dalam konferensi pers, kami ingin me­nunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di Sumbar. Perang ini belum selesai. Informasi sekecil apa pun laporkan. Kita tidak boleh kalah,” tegasnya.

Keberhasilan jajaran Polda Sumbar memberantas peredaran narkoba dalam jumlah yang cukup besar di Ranah Minang ini, mendapatkan apresiasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Ang­gota Komisioner Kompolnas RI, Supardi Hamid. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Sumbar atas keberhasilan dan konsistensinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbar.

“Kerja-kerja kepolisian dalam mengungkap jaringan narkotika tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi bentuk nyata perlindungan negara terha­dap masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Supardi, Po­lri khususnya Polda Sum­bar telah menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman narkoba.

“Polri, khususnya Polda Sumatera Barat, terus mem­­perkuat kapasitasnya untuk memastikan ma­sya­rakat di wilayah ini terlindungi dari ancaman narkoba seperti yang kita saksikan hari ini,” ujar Supardi.

Supardi menekankan bahwa Kompolnas siap mendukung penuh langkah Polda Sumbar, termasuk memberikan rekomendasi langsung kepada Presiden bila dibutuhkan untuk penguatan sarana, prasarana, maupun program strategis kepolisian di da­erah.

“Kami dari Kompolnas siap membantu dan me­rekomendasikan kepada Presiden apa pun yang diperlukan Polda Sumbar. Komitmen kami jelas: memastikan upaya pemberantasan narkoba berjalan semakin kuat,” tegasnya.

Selain mengapresiasi pengungkapan kasus, Supardi juga menekankan pentingnya penguatan program pencegahan agar pemberantasan narkoba semakin komprehensif. Menurutnya, keberhasilan penindakan harus diimbangi dengan upaya preventif yang terukur dan berkelanjutan.

“Akreditasi dan apresiasi kami kepada Polda Sumbar sangat tinggi. Tapi akan lebih kami aktifkan lagi, kalau program pencegahan benar-benar dipastikan berjalan. Dan tentu saja ini membutuhkan du­kungan semua pihak, termasuk para pemangku kepentingan yang hadir di sini,” tuturnya.

Menanggapi keseriusan dalam pemberantasan peredaran narkotika oleh Polda Sumbar, Anggota Kompolnas Supardi Hamid, memberikan apresiasi kepada Polda Sumbar dalam mengungkap kasus narkotika.

“Kegiatan untuk ke­se­kian kalinya. Kita harap apapun yang dibutuhkaný dalam rangka memperkuat kapasitas untuk memastikan masyarakat terlindungi dari narkoba, kami mem­bantu dan merekomendasikan sesuai perintah presiden. Kami lebih apresiasi lagi program pencegahan ditingkatkan lagi,” kata Supardi.

Sementara itu Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Polda Sumbar dalam rangka pencegahan maupun pengungkapan kasus narkotika di Sumbar.

“Kami akan selalu bersinergi dan kolaborasi sesuai dengan arahan presiden, harus maksimal dan mewujudkan Sumbar bersih dari narkoba,” ujar Ricky.

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, mengapresiasi Polda Sumbar dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Sumbar.

“Bagi saya ini suatu yang malu, kedepan saya akan mengubah prilaku masyarakat dengan mengajak niniak mamak, untuk bisa menjauhi narkoba. Sebab kita memiliki falsafah yang kuat ABS-SBK, mari kita bergerak untuk belajar Sumbar religius tercipta,” kata dia.

Dua Kasus Menonjol

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan,ý 36 tersangka yang ditangkap ini seluruhnya laki-laki. Sementara untuk barang bukti ganja, 68,49 kilogram telah dimusnahkan di Bares­krim Polri pada 29 Oktober 2025 lalu.

“Jadi barang bukti yang dihadirkan ini sebagian yang tinggal, kita akan juga musnahkan barang bukti dan menyisakan beberapa sampel untuk dihadirkan di persidangan,” kata Wedy.

Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan, pengungkan di November ini ada dua kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh petugas. Dua kasus tersebut pengungkapan ganja dengan empat tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 87,32 kilogram, dalam bentuk 85 paket besar.

“Penangkapan terhadap tersangka ini di dua lokasi yang berbeda, penangkapan pertama di Jalan Raya Padang-Bukittinggi Joro Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (7/11) sekitar pukul 03.53 WIB.  Di lokasi itu, kami menangkap satu orang tersangka,” kata Kombes Pol Wedy.

Ditambahkan Kombes Pol Wedy, penangkapan keduaý masih di hari yang sama, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka di Jalan Rantau-Batu Panti Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman sekitar pukul 04.30 WIB.

“Dari tiga tersangka ini, petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 59 paket besar. Kami masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan penyalahgunaan narkotika. Untuk barang bukti ganja dari pengakuan tersangka berasala dari kabupaten terluar di Sumbar,” tuturnya.

Menurut Kombes Pol Wedy, rencananya ganja ini akan didistribusikan ke Sumbar. Jadi Sumbar merupakan transit dan jalur lintas yang dijadikan pelaku narkoba. Pihaknya akan terus memitigasi dan mencegah adanya peredaran narkotika di Sumbar.

“Ganja dari Panyabungan masuk melalui Pasaman, lalu didistribusikan ke wilayah Sumbar dan sebagian besar diteruskan ke provinsi lain. Sumbar kini menjadi rute lintas transit,” ujarnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Kombes Pol Wedy mengatakan, selain penindakan, pihaknya juga melakukan pencegahan dengan membentuk kampung bebas narkoba. Dengan adanya kampung bebas narkoba ini, pihaknya menyadarkan masyarakat akan bahayanya narkoba.

“Pencegahan yang kita lakukan berupa preventif, edukatif dan juga membentuk relawan anti narkoba di tingkat nagari. Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memasifkan kampung bebas narkoba. Saat ini hampir seluruh kabupaten kota telah terbentuk kampung bebas narkoba,” ungkapnya.

Selain itu, kata Kombes Pol Wedy, pihaknya juga bentuk relawan dan butuh sinergitas yang dilakukan secara konfrehensif. Kami juga perlu dukungan dan mengimbau pemerintah kabupaten kota untuk membentuk kampung bebas narkoba dan relawan ini.

“Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 111 ayat (1) dan (2) dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman dari 4 tahun penjara hingga pidana mati,” tutupnya. (rgr)