BERITA UTAMA

Jika Dipaksakan Berlaku 2 Januari 2026, Amnesty Nilai KUHAP Baru Berpotensi Timbulkan Kekacauan Hukum

0
×

Jika Dipaksakan Berlaku 2 Januari 2026, Amnesty Nilai KUHAP Baru Berpotensi Timbulkan Kekacauan Hukum

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Gedung DPR.

JAKARTA, METRO–Amnesty International Indonesia menilai pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh DPR RI sebagai langkah mundur dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Pengesahan RKUHAP itu telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Sena­yan, Jakarta, Selasa (18/11).

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, me­nyebut perubahan yang seharusnya menjadi momentum pembaruan hukum justru berpotensi mem­perburuk situasi pe­ne­gakan keadilan. Menurutnya, keputusan ini tidak mencerminkan komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi ma­nusia.

Wirya menyoroti proses penyusunan revisi KUHAP yang dinilai minim transparansi dan manipulatif terhadap partisipasi publik. Padahal, berbagai kelompok masyarakat sipil telah berulang kali meminta agar pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa dalam menyusun regulasi yang menyangkut hak-hak fundamental warga negara.

“Bahkan, DPR baru me­ng­unggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan. Hal ini tentu sangat menyulitkan terjadinya partisipasi bermakna dengan masyarakat sipil,” kata Wirya kepada wartawan, Rabu (19/11).

Selain persoalan proses penyusunan, Amnesty menilai substansi revisi KUHAP sarat dengan ketentuan bermasalah yang memperlebar ruang penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

Wirya menjelaskan, warga negara dapat se­waktu-waktu diposisikan sebagai tersangka tanpa perlindungan memadai. Ketentuan baru bahkan mengaitkan pemenuhan hak atas bantuan hukum dengan ancaman pidana, padahal akses bantuan hukum adalah prinsip dasar hak atas peradilan yang adil.

Ia juga menyoroti pemberian kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, yang berpotensi memperbesar tindakan sewenang-we­nang. Amnesty mengingatkan, praktik serupa pernah terjadi pada gelombang penangkapan massal pasca-demonstrasi Agustus 2025. Menurutnya, lang­k­ah ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas pembelaan dan fair trial.

Kekhawatiran serupa muncul terkait diperluasnya kewenangan penyelidik dalam melakukan pembelian terselubung, penyamaran, dan controlled delivery tanpa pembatasan jenis tindak pidana serta tanpa pengawasan hakim.

“Metode penyelidikan ini membuka peluang praktik penjebakan (entrapment) kepada warga, sehingga merekayasa terjadinya tindak pidana beserta pelakunya,” ujar Wirya.

Ia menekankan, tindak pidana dapat tercipta da­lam situasi yang sebenarnya mungkin tidak akan terjadi tanpa adanya praktik tersebut.

Revisi KUHAP itu juga dinilai memungkinkan warga ditangkap dan ditahan di tahap penyelidikan, ketika belum ada kepastian tindak pidana atau pelakunya. Ia menegaskan, ketentuan ini memperburuk perlindungan hak-hak warga, me­ngingat tahap penyelidikan seharusnya berfungsi untuk memastikan apakah terdapat dugaan awal terjadinya tindak pidana.

Menurut Wirya, keseluruhan perubahan dalam revisi KUHAP menempatkan aparat penegak hukum pada posisi yang sangat dominan tanpa diimbangi mekanisme akuntabilitas yang memadai.

“Alih-alih memperkuat keadilan, penghormatan pada rule of law, dan hak peradilan pidana yang adil, revisi KUHAP saat ini justru membuat warga semakin rentan terhadap kesewenang-wenangan ne­gara,” tegasnya.

Ia khawatir penerapan revisi KUHAP yang akan mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi dan kesiapan infrastruktur berpotensi menciptakan kekacauan hukum di lapangan.

Wirya mengingatkan, perubahan fundamental pada sistem hukum acara pidana membutuhkan adap­tasi menyeluruh oleh aparat, lembaga penegak hukum, dan masyarakat. Tanpa itu, implementasi aturan berisiko menimbulkan ketidakpastian dan pelanggaran hak warga.

Karena itu, ia mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan revisi KUHAP dan membuka kembali pembahasan secara komprehensif bersama masya­ra­kat sipil.

“DPR dan pemerintah harus membangun sistem hukum acara yang adil, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya. (jpg)