BUKITTINGGI,METRO–Penyidik Satreskrim Polresta Bukittinggi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang jasadnya ditemukan termutilasi di Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang (BCKR), Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Rekontruksi dilaksanakan di lokasi penemuan potongan tubuh bayi di tepi jurang Ngarai Sianok dan di rumah pelaku L (21) pada Selasa (18/11). Pelaku L pun memperagakan 24 adegan mulai dari melahirkan hingga membuang bayi perempuan yang dilahirkannya sendiri.
“Dari 24 adegan, ada enam reka yang berbeda dari pengakuan tersangka yang memang sering berbelit-belit saat diperiksa. Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali,” kata Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, Kompol Anidar, Selasa (18/11).
Dijelaskan Kompol Anidar, beberapa adegan yang berbeda dari keterangan tersangka adalah saat potongan kaki bayi ditemukan, momen saat melahirkan dan pemotongan ari-ari di kamar mandi. Untuk kondisi bayi yang terpotong tiga bagian, tersangka hingga kini belum mengaku dirinya sengaja memutilasi atau penyebab lain
“Pemotongan atau mutilasi belum ada pengakuannya. Kami menunggu hasil tes DNA dan visum otopsi. Rekon disusun kembali serta pemeriksaan ulang,” kata Kompol Anidar.
Kompol Anidar menuturkan, proses reka adegan disaksikan banyak warga di lokasi kejadian serta dihadiri tim forensik, kuasa hukum tersangka, kejaksaan serta Pelindung Perempuan dan Anak (PPA).
Kepolisian mengungkap dari keterangan tersangka, ia melakukan aksinya seorang diri tanpa dibantu oleh orang lain baik dari keluarganya.
“Hingga saat ini masih ditetapkan satu orang pelaku. Yang miris, pelaku ini bahkan tidak mengenali lagi siapa sebenarnya bapak dari anak yang dibunuhnya,” kata Anidar.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Jhoni Hendri menegaskan kliennya telah berusaha bersikap kooperatif dari keterangan saat pemeriksaan dengan kondisi di lapangan.
“Rekontruksi tadi dari beberapa adegan artinya keterangan dicocokkkan sesuai fakta lapangan, klien kami kooperatif. Untuk kasus pemutilasiannya nanti tergantung penyidik, kami hanya memastikan hak-hak hukum dari tersangka,” kata Jhoni.
Kasus bayi termutilasi tiga bagian ini terjadi pada Sabtu (25/10) dan menggemparkan Kota Bukittinggi. Hingga saat ini masih tersisa satu bagian tubuh yang tidak berhasil ditemukan. (pry)






