Laporan : Efanurza Kota Pariaman
Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen penuh untuk mempercepat proses penyelesaian dokumen krusial Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Percepatan ini menjadi kunci utama dalam memastikan investasi yang masuk selaras dengan prinsip pembangunan berÂÂkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Pariaman mendatang.
Persoalan tersebut diÂsampaikan Wakil Wali KoÂta Pariaman, Mulyadi saat memimpin rapat Pembahasan percepatan proses penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kota Pariaman, kemarin.
Wakil Walikota Pariaman, Mulyadi menekankan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS tidak boÂleh terpisah.
“RDTR adalah sebagai acuan rinci untuk mengendalikan dan pengelolaan peÂmanfaatan ruang daÂlam rangka pengawasan pembangunan, sementara KLÂHS adalah instrumen wajib yang memastikan pemÂbangunan tersebut berwawasan lingkungan dan tidak melampaui daÂya dukung dan daya tampung alam kita. Tentu hari ini mesti jelas sebelum KLHS ini ditetapkan. SeÂhingga nanti setelah diÂtetapkan, kita sudah bisa menjadikan ini pedoman. Jangan sampai perencanaan kita ini bertentaÂngan dengan dokumen yang kita lahirkan, karena dokumen ini sangat penÂting sehingga untuk menjelaskan semunya, hari ini kita finalkan pembahasannya, “ ungkapnya.
