BERITA UTAMA

DPRD dan Pemko Padang Sahkan Dua Perda Strategis, Pekuat Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Aset Daerah

0
×

DPRD dan Pemko Padang Sahkan Dua Perda Strategis, Pekuat Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
KETUA DPRD Padang, Muharlion serahkan berkas pengesahan dua Perda kepada Walikota Fadly Amran.

PEMERINTAH Kota (Pemko) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) Kota Padang res­mi menyetujui dua Ran­cangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk menjadi Peraturan Dae­rah (Perda) dalam Rapat Pari­purna yang dipimpin Ke­tua DPRD, Muharlion, Senin (17/11).

Dua Ranperda yang disahkan yaitu Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama, setelah penyampaian laporan Pansus I dan II, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pembacaan konsep keputusan dewan.

Wali Kota Padang Fadly Amran, mengapresiasi sinergi Pemko dan DPRD dalam merampungkan dua regulasi penting ini. Ia menilai penyempurnaan regulasi akan memper­kuat tata kelola pemerintahan Kota Padang ke depan.

“Penyempurnaan pe­ngaturan barang milik daerah akan meningkatkan akuntabilitas dan trans­paransi pengelolaan aset. Sementara perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) diperlukan agar perangkat daerah semakin efektif, efisien, dan adaptif sesuai perkembangan zaman,” ujarnya.

Fadly menjelaskan, Ranperda Pengelolaan BMD disusun mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, untuk memodernisasi manajemen aset serta mendorong optimalisasi PAD.

Sementara perubahan SOTK, jelasnya, mengikuti Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, yang mengamanatkan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

“Transformasi Badan Perencanaan Pemba­ngu­nan Daerah (Bappeda) menjadi Bapperida dan Dinas Pemadam Kebakaran yang bertambah de­ngan Penyelamatan diharapkan semakin memperkuat kinerja dan kemajuan birokrasi di OPD tesebut,” jelasnya.

Senada, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, hadir di kesempatan itu menilai perubahan SOTK bukan sekadar penyesuaian nomenklatur, tetapi upaya meningkatkan responsibilitas dan kinerja perangkat daerah.

“Penataan struktur organisasi memastikan distribusi tugas dan kewenangan lebih proporsional, sehingga pelayanan publik semakin cepat dan efektif. Hal ini sejalan dengan Program Unggulan (Pro­gul) kita yakni Padang Amanah,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan komitmen DPRD dalam menghadirkan re­gulasi yang berpihak pada masyarakat. Menurutnya, dua Ranperda tersebut akan berpengaruh besar terhadap arah pembangunan Kota Padang.

“Kedua Ranperda ini telah melalui proses harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumbar. Harapan kita, regulasi ini dapat meningkatkan ki­nerja birokrasi dan menjawab tantangan pemba­ngunan yang semakin dinamis,” harapnya. (***)