BUKITTINGGI,METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menangkap pengedar lintas provinsi yang mengirimkan sabu melalui jasa ekspedisi tujuan Bekasi, Jawa Barat. Modusnya, sabu yang dibungkus plastik bening, dicampur dalam kotak yang berisi kerupuk sanjai.
Pelaku yang diketahui berinisial JS alias Lay (40) diciduk di rumahnya di Nagari Simpang Tabek Panjang, Kecamatan Biaro, Kabupaten Agam, Sabtu (15/11), setelah pihak ekspedisi melaporkan paket mencurigakan kepada Satresnarkoba Polresta Bukittinggi. Saat dicek, dalam paket ternyata ada sabu seberat 50 Gram.
“Pelaku Lay ditangkap dini hari tadi setelah mencoba mengirim 50 gram sabu yang disisipkan ke dalam kotak berisi kerupuk Sanjai tujuan Bekasi,” kata Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Nofridal, Senin (17/11).
Dijelaskan AKP Nofridal, kasus ini diungkap dalam Operasi Tumpas Bandar 2025. Pelaku ditangkap di rumahnya di Simpang Tabek Panjang, Agam. Penangkapan berlangsung cepat kurang dari 12 jam setelah petugas ekspedisi melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan saat Lay mengirim paket.
“Pengungkapan bermula dari laporan petugas ekspedisi yang mendapati jawaban Lay berputar-putar saat ditanya isi paket. Kami datang ke lokasi dan membuka paket di hadapan pihak ekspedisi. Di dalam kotak, sabu diselipkan bersama tiga bungkus kerupuk sanjai,” ujarnya.
AKP Nofridal menuturkan, rekaman CCTV dan ciri fisik pengirim kemudian dipadukan untuk menelusuri pelaku hingga tim melakukan pemantauan bergantian di radius lima kilometer dari lokasi pengiriman. Alhasil, petugas mendapati Lay baru saja pulang dari rumah rekannya, Robi, yang kini menjadi buronan dan diduga sebagai pemasok sabu.
“Di rumah Lay, kami menemukan satu paket sabu lain yang disembunyikan di kandang kambing di belakang rumahnya. Pelaku mengaku diperintah pelaku lain inisial RB untuk mengirim sabu ke Bekasi. Modus ini sudah tiga kali ia lakukan,” kata AKP Nofridal.
Di rumah RB, ungkap AKP Nofridal, petugas mengamankan seorang pria berinisial K (39) yang kedapatan membawa setumpuk ganja dan alat hisap sabu. RB sendiri tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
“Sementara itu, petugas ekspedisi bernama Nita mengaku mulai curiga karena perilaku Lay tidak lazim ketika ditanya soal isi paket.Jawabannya tidak nyambung, jadi saya lapor ke kantor pusat dan disarankan membuka paket sambil direkam. Ternyata benar ada sabu di dalamnya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tegas AKP Nofridal, pelaku Lay mengaku menggunakan nama pengirim fiktif, Linda, warga Panampuang, agar tidak terlacak. Paket ditujukan kepada seseorang bernama Laras di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.
“Baik Lay maupun K kini ditahan di Mapolresta Bukittinggi. Keduanya terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun,” tutupnya. (pry)






