SOLOK, METRO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Solok adakan sosialisasi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bullying. Kasus ini cukup sering terjadi dengan korbannya anak-anak di bawah umur.
Kabid Perlindungan Ibu dan Anak DPPPA Kota Solok, Delli Harni mengatakan, sosialisasi ini berpedoman pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menurut UU tersebut, Perdagangan Orang merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan.
”Tindak kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegangkendali atas orang lain tersebut. Baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi perlu diwaspadai,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi ini, sangat perlu diadakan di sekolah. Terutama usia SMA adalah usia yang rentan dan menjadi objek vital dalam perdagangan orang. “Untuk Kota Solok sendiri memang belum ada laporan kasus ini, akan tetapi kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi semua itu terjadi. Di kota-kota kota besar kasus ini sudah lazim dan sering terjadi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, yang melatarbelakangi TPPO ini disebabkan rendahnya ekonomi, rendahnya akses pendidikan, tiadanya kesempatan kerja, tuntutan konsumerisme, ketiadaan akta kelahiran, ketidaksetaraan gender, pengalaman seksual dini, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan usia dini (usia anak).
Sementara itu sebut Delli, berdasarkan data dari peneliti LPPM Universitas Andalas Padang berkerja sama dengan Balitbang Kota Solok selama Agustus hingga Desember 2018 terhadap siswa SD, SMP, SMA/SMK se-Kota Solok ditemukan sebanyak 200 orang pelajar mengalami kasus bullying dan kekerasan di sekolah.
Dalam penanganan berbagai kasus katanya, pihak sekolah memberdayakan guru BK/BP di sekolah yang bisa dijadikan tempat curhat dan tempat penyelesaian masalah di sekolah. Dengan harapan kejadian tersebut dapat dicegah dan diminimalisir.
Terhadap kegiatan sosialisasi ini, salah seorang peserta sosialisasi, siswa kelas XI IPA 2 Rina, mengungkapkan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi para remaja yang tergolong labil.
”Dari sosialisasi ini kami mendapatkan pengetahuan yang lebih tentang Praktek Tindakan Pidana Perdagangan Orang dan kasus bullying. Sebab ebanyakan dari kami generasi muda hanya mengenal istilahnya saja tidak tahu apa sebenarnya itu TPPO dan Bullying,” ujarnya. (vko)