DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar, Senin (17/11).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi bersama Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, Iqra Chissa dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Maifrizon. Sedangkan dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar, hadir Wakil Gubernur Vasko Ruseimy beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unsur Forkopimda Sumbar.
Secara umum, postur APBD Provinsi SumbarTahun Anggaran 2026 yang telah disepakati adalah sebesar Rp 6,41 triliun. Rinciannya, terdiri dari Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 6,32 triliun , meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 3,54 triliun, pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 2,75 triliun dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 31,02 miliar.
Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 6,32 triliun, yang dialokasikan pada Belanja operasi sebesar Rp 4,71 triliun, belanja modal sebesar Rp 411,28 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 25 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp 1,14 triliun,
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, APBD Tahun 2026, memiliki tantangan yang cukup berat, yaitu terjadinya pengurangan alokasi dana transfer yang cukup besar dengan nilai mencapai Rp 429 miliar. Sementara itu, dalam kondisi fiskal yang makin terbatas, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan harus tetap berjalan.
“Daerah harus merubah paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan tidak lagi menjadikan pendapatan transfer menjadi sumber utama pendapatan daerah. PAD harus menjadi sumber utama pendapatan daerah, sehingga daerah dapat menjadi mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Muhidi.
Menurut Muhidi, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD, terdapat beberapa catatan penting. Pertama, Badan Anggaran bersama TAPD berhasil merubah konstruksi APBD Tahun 2026. PAD sudah menjadi sumber pendapatan utama dengan kontribusi sebesar Rp 3,544 Ttiliun, sedangkan kontribusi dari pendapatan transfer hanya sebesar Rp. 2,750 triliun.
“Dari pembahasan pendapatan daerah, terdapat tambahan PAD sebesar Rp 618 miliar yang sumber utamanya dari Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat, PBBKB dan Restribusi Jasa Usaha. Dengan adanya tambahan pendapatan tersebut, dapat menutup defisit sebesar Rp. 429 M sebagai dampak dari pengurangan pendapatan transfer,” tegas Muhidi.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy mengatakan, sesuai dengan Rancangan APBN Tahun 2026, jumlah TKD Tahun 2026 megalami penurunan yang besar. Untuk Pemerintah Provinsi Sumbar, TKD Tahun 2026 mengalami penurunan sebanyak Rp 673,47 miliar dibandingkan APBD awal tahun 2025, atau Rp 533 miliar Rupiah lebih dibandingkan tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi, atau sebanyak 429,78 miliar dibandingkan KUA-PPAS Tahun 2026.
“Tantangan itu tentu harus disikapi dengan baik. Kita bersama akan mengoptimalkan pendapatan dari PAD. Kita telah berhasil merencanakan upaya peningkkatan PAD yang sangat signifikan dari salah satu sumber PAD kita,” kata Vasko.
Dijelaskan Vasko, rencana peningkatan itu bahkan telah membentuk jumlah RAPBD 2026 yang lebih besar dari KUA-PPAS 2026 sebelum informasi penurunan TKD. Rencana peningkatan PAD tersebut juga telah meningkatkan kemandirian fiskal daerah Provinsi Sumatera Barat sebesar 10,20%, dari yang sebelumnya 45,83% menjadi 56,03%.
“Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana kita merealisasikan rencana peningkatan PAD tersebut. Untuk itu, kami perintahkan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten serta OPD-OPD terkait agar bersunguh-sungguh pada upaya dan kegiatan merealisasikan peningkatan PAD tersebut,” tutupnya. (**)






