AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam menetapkan status tanggap darurat kekeringan untuk Nagari Padang Laweh dan Nagari Gadut setelah warga di dua daerah tersebut mengalami kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Kepala Pelaksana BPBD Agam, Rahmat Lasmono, Senin (17/11), menjelaskan bahwa penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Agam Nomor 374 Tahun 2025 tentang Penetapan Tanggap Darurat Kejadian Bencana Alam Kekeringan di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Pua, serta Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang.
“Status tanggap darurat diberlakukan selama satu bulan, mulai 7 November hingga 6 Desember 2025,” jelas Rahmat, didampingi Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam, Abdul Ghapur.
Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah sumber air di dua nagari itu—baik sumur warga maupun fasilitas Pamsimas—mengalami kekeringan sehingga masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan air bersih.
Sebagai langkah penanganan, BPBD Agam mendistribusikan air bersih secara berkala. “Distribusi air bersih dilakukan dua hari sekali menggunakan mobil tangki,” ujarnya.
Untuk Nagari Padang Laweh, pendistribusian dilakukan sebanyak 10 meter kubik per pengiriman, mencukupi kebutuhan sekitar 500 kepala keluarga. Sementara untuk Nagari Gadut, distribusi mencapai 5.000 meter kubik per pengiriman yang diperuntukkan bagi 250 kepala keluarga.
Rahmat menambahkan bahwa kejadian serupa juga terjadi sebelumnya. Pada September 2025, Pemkab Agam telah menetapkan status tanggap darurat kekeringan untuk Kecamatan Ampek Angkek dan Canduang, dengan melakukan distribusi air bersih bagi ribuan kepala keluarga. (pry)






