BERITA UTAMA

Pria Botak jadi Spesialis Jambret, Beraksi Pakai Motor Mio, Hp Korbannya Dirampas

0
×

Pria Botak jadi Spesialis Jambret, Beraksi Pakai Motor Mio, Hp Korbannya Dirampas

Sebarkan artikel ini
JAMBRET— Pelaku AR (44) yang melakukan aksi jambret ditangkap Tim Sateskrim Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria yang diduga sebagai spesalis jambret saat berada di rumah orang tuanya di Jorong Koto Baru Salo, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sabtu (15/11) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial AR (44) berkepala botak warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, mengakui melancarkan aksinya tidak seorang diri, melainkan dibantu rekannya yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, membenarkan keberhasilan tim dalam meringkus terduga pelaku. Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terkait kasus penjambretan yang terjadi pada 8 November 2025 di Jalan Raya Bypass, Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Pelaku AR telah masuk dalam target operasi (TO) sebagai pelaku yang me­rampas satu unit telepon genggam milik korban saat korban melintas menggunakan sepeda moto di kawasan Bypass Kubu Ga­dang,” kata Iptu Andrio, Minggu (16/11).

Dijelaskan Iptu Andrio, setelah mengetahui identitas orang yang melakukan penjambretan terhadap korban, tim berusaha melacak keberadaan pelaku hingga didapatkan informasi mengenai kebera­da­an istri AR di Kenagarian Kubang Putih, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam.

“Dari informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan istri AR hingga ke rumahnya di Kelurahan Ampang Gadang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tim  melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Namun, AR tidak ditemukan di lokasi,” ungkap Iptu Andrio.

Meski begitu,kata Iptu Andrio, titik terang terkait keterliatan pelaku dalam aksi penjambretan, setelah petugas menemukan satu telepon seluler (ponsel) merek Redmi 10 yang dipegang oleh istri AR. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua kartu SIM milik korban, masing-masing dari provider Axis dan Telkomsel.

“Istri pelaku mengaku bahwa kedua kartu SIM itu diperoleh dari suaminya. Dari pengakuan tersebut, kami akhirnya mengetahui lokasi terbaru AR, yakni di rumah orang tuanya di Jorong Koto Baru Salo. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AR pada pukul 06.00 WIB tanpa perlawanan,” tegas dia.

Dalam pemeriksaan awal, kata Iptu Andrio, pelaku AR mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga me­nye­butkan bahwa aksinya tidak dilakukan sendirian, tetapi bersama rekannya berinisial JN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku AR mengaku Hp hasil jambret itu telah dijual seharga Rp1 juta dan se­luruh uangnya telah ha­bis digunakan untuk kebutuhan pribadi. Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio G yang digunakan pelaku untuk menjambret, dua kartu SIM milik korban, satu unit ponsel Redmi 10, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya,” tutupnya. (*)