JAKARTA, METRO-Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan kritik keras terhadap proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Mereka menilai pembahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR RI tidak hanya minim partisipasi publik, tetapi juga diduga mencatut nama masyarakat sipil untuk kepentingan politik legislasi.
Wakil Ketua YLBHI, Arief Maulana, menyampaikan pihaknya menemukan indikasi bahwa suara publik digunakan secara manipulatif dalam proses legislasi tersebut. Ia menegaskan, praktik manipulasi partisipasi warga negara dalam penyusunan RKUHAP tidak dapat dibiarkan.
“Kami mengingatkan kepada DPR RI dan juga pemerintah untuk berhenti melakukan praktik manipulasi partisipasi warga negara, bahkan juga pencatutan-pencatutan nama masyarakat sipil, juga kebohongan yang dilakukan oleh DPR RI mengatasnamakan masukan warga, padahal tidak demikian adanya,” kata Arief Maulana di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (16/11).
Menurutnya, hal ini semakin mengikis kepercayaan publik terhadap proses legislasi. Ia tidak mengetahui apakah tindakan tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak. Namun, Arief memperingatkan pemerintah dan DPR untuk memastikan proses penyusunan RUU KUHAP benar-benar bertujuan melindungi hak rakyat.
“Yang itu kita tidak tahu disengaja atau tidak tapi kami mengingatkan sekali lagi kepada DPR RI dan juga Pemerintah Republik Indonesia agar proses penyusunan legislasi khususnya kita undang-undang hukum acara pidana memastikan disusun untuk melindungi kepentingan warga negara, bukan untuk melindungi kepentingan penguasa, atau bahkan kepentingan aparat, institusi penegak hukum tertentu,” tegasnya.
Arief menegaskan, persoalan formil dalam penyusunan RKUHAP sangat serius. Minimnya akses publik terhadap informasi dan tidak adanya ruang masukan yang memadai menjadi catatan kritis bagi Koalisi Masyarakat Sipil.
“Oleh karena itu, karena kami melihat KUHAP ini sangat bermasalah dari sisi formil, bagaimana pemerintah dan DPR mengakomodir hak masyarakat untuk bisa mendapatkan informasi, memberikan masukan dan juga menjelaskan secara konkret, apa alasan DPR dan Presiden mengatur pasal-pasal tentang KUHAP,” ujarnya.
Persoalan formil ini, lanjut Arief, berimbas pada substansi RKUHAP itu sendiri. Ia menilai sejumlah pasal dalam draf RKUHAP justru berpotensi melemahkan prinsip-prinsip perlindungan terhadap warga negara.
