METRO SUMBAR

Korupsi di Tubuh Perumda PSM Padang, Siapa yang Salah?….

2
×

Korupsi di Tubuh Perumda PSM Padang, Siapa yang Salah?….

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas HUMANIORA Universitas Dharma Andalas (UNIDHA) Angkatan 2025

KASUS korupsi seolah tak pernah lelah menghantui negeri ini, belum habis satu kasus dibahas, muncul lagi kasus yang baru terjadi di Indonesia, dan kali ini mengguncang Sumatera Barat, tepatnya Kota Padang.

Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), perusahaan milik pemerintah daerah yang seharusnya menjadi benteng pelayanan publik, justru terseret skandal penggelapan dana besar-besaran.

Seharusnya PSM mengelola layanan transportasi publik TransPadang dengan profesional, memastikan warga dapat beraktivitas tanpa hambatan. Namun kenyataannya, dana publik yang semestinya untuk operasional bus, gaji pegawai, dan perawatan armada diselewengkan untuk proyek mangkrak dan kepentingan pribadi oknum pejabat. Bahkan laporan audit internal diduga dimanipulasi agar penyimpangan tidak terlihat, seakan semua “bersih” di atas kertas.

Kasus ini mulai terungkap ketika audit internal dan pengawasan pihak berwenang mencium adanya ketidakberesan dalam laporan keuangan. Dana yang seharusnya untuk rakyat, dialihkan ke proyek-proyek yang tidak jelas manfaatnya. Beberapa proyek fisik dibangun dengan dana publik, tetapi terbengkalai dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Direktur PSM dan beberapa pegawai terkait akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Aset-aset perusahaan disita untuk menelusuri aliran dana. Sementara itu, layanan TransPadang terganggu, membuat warga semakin resah dan marah. Warga yang seharusnya mengandalkan transportasi publik menjadi korban langsung dari pengkhianatan ini.

Saat ini, penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perumda Padang Sejahtera Mandiri Tahun Anggaran 2021 ini, sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.

Dalam kasus tersebut, dua orang pejabat dalam struktur perusahaan menjadi terdakwa. Mereka adalah Direktur Utama Perumda PSM periode sebelumnya berinisial (PI) dan Supervisor Audit berinisial (TA).

Keduanya diduga turut melakukan penyimpangan pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang.

Perspektif Negara & Kewarganegaraan: Ketika Negara Gagal Menjaga Rakyatnya

Kasus korupsi di Perumda PSM Padang bukan hanya persoalan hukum atau administrasi. Ini adalah gambaran nyata bagaimana fungsi negara dan hak kewarganegaraan dapat roboh seketika ketika pejabat publik mengkhianati amanah. Dari sudut pandang Ilmu Negara dan Kewarganegaraan, skandal ini menjadi cermin gelap yang memantulkan betapa rapuhnya integritas institusi jika dikuasai oleh oknum.

Tetapi apa jadinya kalau justru organ negara yang seharusnya bekerja untuk rakyat malah menjadi sumber masalah?

  1. Negara Gagal Menjalankan Tujuan Dasarnya, dalam teori negara, pemerintah ada untuk memenuhi tujuan klasik: melindungi rakyat, menyejahterakan masyarakat, mencerdaskan bangsa, serta menjaga ketertiban dan keadilan.

Namun apa yang terjadi di Padang?

Dana operasional TransPadang yang seharusnya menjamin mobilitas warga malah diselewengkan. Itu berarti negara gagal memenuhi fungsi perlindungan dan kesejahteraan. Layanan publik terganggu, keamanan transportasi menurun, dan rakyat dirugikan langsung. Ini bukan sekadar korupsi ini adalah kegagalan negara memenuhi janjinya kepada rakyat.

  1. BUMD: Perpanjangan Tangan Negara yang Justru Lumpuh

Perumda adalah instrumen negara di tingkat daerah. BUMD dibentuk agar negara bisa hadir lebih dekat ke masyarakat, memberikan pelayanan nyata melalui transportasi, air bersih, energi, dan fasilitas publik lainnya.Tetapi ketika instrumen ini rusak karena korupsi, maka kerusakan itu langsung merembet ke tubuh negara.

Jika tangan negara membusuk, bagaimana negara bisa bekerja?

Korupsi di PSM Padang bukan sekadar salah urus itu adalah celah struktural yang merobohkan fungsi kenegaraan dari dalam.

  1. Hak Warga Dilanggar, Keadilan Dibuang

Dari sudut kewarganegaraan, kasus ini merampas hak-hak yang seharusnya diterima warga:

1) Hak atas pelayanan publik yang layak hilang.

2) Hak atas kenyamanan dan keamanan transportasi diabaikan.

3) Prinsip keadilan sosial sila ke-5 Pancasila dicabik-cabik.

Yang menikmati hasil korupsi hanya segelintir orang, tetapi yang menderita satu kota. “Ketidakadilan seperti ini sama sekali tidak sejalan dengan nilai kewarganegaraan Indonesia”.

  1. Legitimasi Negara Terkikis: Kepercayaan Publik Ambruk

Ilmu negara mengajarkan bahwa legitimasi lahir dari kepercayaan rakyat, pendidikan kewarganegaraan mengingatkan bahwa rakyat akan patuh jika negara adil.Korupsi seperti ini menghantam keduanya sekaligus.

Ketika rakyat tidak percaya lagi pada perusahaan milik pemerintah maupun pejabatnya, itu bukan sekadar krisis moral itu krisis legitimasi negara. Kepercayaan adalah modal politik terbesar pemerintah. “Sekali rusak, sulit kembali”.

  1. Peran Warga Menjadi Penyangga Terakhir

Kasus ini menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik, media, dan pengawasan masyarakat, korupsi bisa berlangsung lama dan rapi. Dalam demokrasi, warga bukan hanya objek pelayanan; warga adalah pengawas negara.

Sidang perdana telah digelar pada Rabu, 5 November 2025 lalu. Agenda persidangan saat itu adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan subsider, JPU juga memasukkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perbuatan yang dilakukan bersama-sama.

Perumda PSM disebut menerima alokasi dana subsidi sebesar Rp18 miliar dari APBD Kota Padang. Dana tersebut dikucurkan melalui Dinas Perhubungan Kota Padang pada Maret 2021 sebagai biaya operasional bus Trans Padang dan pembayaran gaji pegawai.

Namun, menurut dakwaan, sebagian dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Para terdakwa diduga mengarahkan penggunaan dana di luar peruntukan serta melakukan upaya menutupi penyimpangan dalam penyusunan laporan keuangan sebagai syarat pencairan dana subsidi pada triwulan pertama dan kedua.

Atas tindakan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp3,6 miliar. Kasus ini menunjukkan bahwa modus korupsi bisa sangat berani dan licik:

  1. Alih Fungsi Anggaran – Dana publik dialihkan ke kepentingan pribadi dan proyek tidak jelas.
  2. Proyek Mangkrak – Wahana wisata dan proyek fisik yang seharusnya untuk publik justru terbengkalai.
  3. Manipulasi Audit Internal – Laporan keuangan dimanipulasi sehingga penyimpangan tidak mudah terdeteksi.
  4. Gangguan Layanan Publik – Kurangnya dana membuat TransPadang terganggu, warga dirugikan.

Skandal ini bukan sekadar masalah uang, tapi pengkhianatan nyata terhadap rakyat yang percaya pada pemerintah daerah.

Dampak kasus ini terasa nyata dan luas karena warga dirugikan langsung,Bus TransPadang berkurang, jadwal terganggu, biaya transportasi meningkat, Kepercayaan Publik Hancur, Masyarakat kehilangan kepercayaan pada perusahaan milik pemerintah dan pejabatnya. Kerugian Negara Signifikan, Dana publik hilang dan proyek mangkrak menjadi simbol kegagalan pengelolaan.

Kenapa Bisa Terjadi?

Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi:

  1. Audit Lemah dan Tidak Independen – Laporan internal bisa dimanipulasi.
  2. Transparansi Nol – Warga tidak tahu penggunaan dana publik.
  3. Konflik Kepentingan – Manajemen dan auditor internal saling menutupi.
  4. Efek Jera Kurang – Hukuman yang tidak tegas membuat oknum berani bertindak curang.

Untuk mencegah tragedi serupa, beberapa langkah penting perlu dilakukan:

  1. Transparansi Total – Semua laporan penggunaan dana publik harus bisa diakses warga.
  2. Audit Independen – Auditor profesional meneliti dana tanpa intervensi pihak manajemen.
  3. Pengawasan Eksternal – Dewan Pengawas dan masyarakat aktif mengawasi penggunaan dana.
  4. Pendidikan Integritas – Budaya anti-korupsi harus ditanamkan pada seluruh pegawai.
  5. Pemulihan Aset Publik – Dana dan aset yang diselewengkan harus dikembalikan ke kas negara.
  6. Peran Media dan Publik – Media massa dan masyarakat harus ikut memantau agar kasus ditangani transparan.

Kesimpulan

Kasus korupsi di Perumda PSM Padang menjadi bukti bahwa negara dapat terluka bukan dari serangan luar, tetapi dari kebusukan yang tumbuh di dalam tubuhnya sendiri. Dari perspektif ilmu negara, skandal ini menunjukkan kegagalan serius negara dalam menjalankan tujuan fundamentalnya melindungi rakyat, menyediakan layanan publik, dan menjaga ketertiban yang adil. Ketika BUMD sebagai instrumen negara justru menjadi ladang kejahatan, maka legitimasi dan kewibawaan negara terkikis dari akar terdalamnya.

Sementara itu, dari perspektif kewarganegaraan, pelanggaran ini merenggut hak warga atas pelayanan publik yang layak dan mencederai prinsip keadilan sosial. Negara bukan hanya lalai, tetapi absen pada saat warganya paling membutuhkan pelayanan dasar. Kepercayaan publik modal sosial paling berharga luruh ketika pejabat publik mengkhianati amanah.

Skandal ini adalah alarm keras bahwa tanpa integritas aparatur dan pengawasan aktif masyarakat, negara bisa runtuh perlahan dari dalam. Korupsi bukan sekadar kejahatan finansial, tetapi pengkhianatan terhadap kontrak sosial dan ancaman terhadap tegaknya negara itu sendiri. (*)