JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang tengah menduduki jabatan sipil. Hal ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa polisi aktif dilarang menempati jabatan sipil. Setiap anggota Polri yang ingin berkarier di luar institusi kepolisian diwajibkan mengundurkan diri secara permanen atau pensiun terlebih dahulu.
“Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” kata Benny kepada wartawan, Jumat (14/11).
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menekankan, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil diberi pilihan sebagaimana putusan MK.
“Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” ujar Benny.
Benny menambahkan, putusan MK yang menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menunjuk anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, juga memperkuat prinsip rule of law.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.













