POLIKO, METRO–Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik pemerintah. Penertiban kali ini dilakukan terhadap bangunan semi permanen yang berdiri di kawasan Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis (13/11).
Langkah tegas ini dilakukan setelah pemilik bangunan mendapatkan surat penyegelan dan perintah pembongkaran namun tidak diindahkan. Pasalnya, lahan tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai fasilitas umum, namun justru dialihfungsikan menjadi tempat usaha pribadi.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pembangunan ilegal di atas lahan pemerintah. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata ruang dan peraturan daerah. “Seperti bangunan ini, pemilik mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemko dan tidak sesuai peruntukannya. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” kata Muslim di sela pembongkaran.
Dia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung. Pemerintah daerah, katanya, memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan izin. “Kita sudah lalui seluruh prosedur. Teguran, penyegelan, hingga surat perintah bongkar sudah diberikan. Karena tak diindahkan, maka kita lakukan pembongkaran,” tuturnya.
















