BERITA UTAMA

Agen Chip HGI di Mentawai Diciduk, Beli Rp 50 Ribu, Dijual Rp 57 Ribu

1
×

Agen Chip HGI di Mentawai Diciduk, Beli Rp 50 Ribu, Dijual Rp 57 Ribu

Sebarkan artikel ini
AGEN CHIP— Wakapolres Mentawai, Kompol Bustanul Alamsyah didampingi Kasat Reskrim, IPTU Edward Novilin memaparkan penangkapan pelaku agen chip HGI.

MENTAWAI, METRO–Seorang pria yang menjadi agen chip Higgs Games Island (HGI), sebelumnya dikenal sebagai Higgs Domino Island, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai di Dusun Karoniet, Desa Tua­pejat, Kecamatan Sipora Utara, Rabu (12/11).

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A melalui Wakapolres Mentawai, Kompol Bustanul Alamsyah, menyatakan bahwa tersangka ditang­kap karena diduga melakukan tindak pidana judi online dengan menjual chip HGI kepada pemain.

“Pelaku berinisial AH ini menjual chip HGI kepada pemain dengan harga Rp 57 ribu dan membeli chip HGI dari pemain dengan harga Rp 50 ribu. Keuntungan pelaku lumayan besar dalam aktivitas perjudian online ini,” jelas Kompol Bustanul didampingi Kasat Reskrim, IPTU Edward No­vilin, Kamis (13/11).

Dijelaskan Kompol Bus­tanul, setelah diamankan dan mencukupi bukti, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah dulakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Perbuatan pelaku ini sangat meresahkan ma­sya­rakat dan menjerumuskan orang untuk bermain judi online. Kami berharap, dengan penindakan ini bisa memberikan efek jera,” tegas dia.

Kompol Bustanul meng­im­bau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi online dan melaporkan jika ada indikasi kejahatan serupa di daerahnya.

“Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program Presisi (Prediktif, Responsif, dan Berorientasi pada Solusi) yang sedang kami jalankan, yaitu program Asatacita (Aksi Satuan Tugas Anti Korupsi dan Judi Online),” ujarnya.

Dengan program Asatacita, kata Kompol Bustanul, pihaknya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan korupsi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat da­lam memberantas kejahatan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (rul)