BERITA UTAMA

DPR Minta Polri Patuhi Putusan MK, Wajib Mundur atau Pensiun jika Duduki Jabatan Sipil

0
×

DPR Minta Polri Patuhi Putusan MK, Wajib Mundur atau Pensiun jika Duduki Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
RAPAT PERDANA— Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai rapat perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri, Senin (10/11). DPR Ingatkan Polri Taat Putusan MK, Mundur atau pensiun bila akan duduki jabatan sipil.

JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta seluruh anggota Polri untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk mundur atau pensiun jika menduduki jabatan sipil. Ia tak memungkiri, terdapat sejumlah polisi aktif yang saat ini mengisi posisi jabatan sipil.

“Menurut hemat saya Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Sena­yan, Jakarta, Kamis (13/11).

“Artinya kan begini, ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi,” sambungnya.

Ia mengimbau, setiap anggota Polri harus tunduk atas keputusan MK tersebut. Mengingat, putusan MK mengikat secara konstitusi.

“Saya kira kalau itu menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk dan pa­tuh pada keputusan Mah­ka­mah Konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).

Putusan itu mengabulkan uji materi gugatan Undang-Undang Nomor 2 Ta­hun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

“Amar putusan, mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ke­tua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya me­nyebut, frasa tersebut ti­dak memperjelas norma pokok dalam Pasal 28 ayat (3).

Sebaliknya, justru me­nga­burkan substansi kewajiban mundur atau pensiun bagi anggota Polri yang ingin menjabat di luar kepolisian.

Akibatnya, muncul keti­dak­pastian hukum baik ba­gi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan Mahkamah. (jpg)