PDG.PANJANG, METRO–Komplotan penjahat jalanan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Tim Macan Marapi SatreskrimPolres Padangpanjang di lokasi berbeda di Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan tiga orang pelaku berikut dengan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sepeda motor itu dua unit digunakan untuk melakukan pencurian dan dua unit merupakan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Ary Andre Jr mengatakan, keberadaan komplotan ini sangat meresahkan masyarakat lantaran sudah banyak melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Penangkapan dilakukan Tim Macan Marapi bersama personel Polsek X Koto pada Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka kita ciduk berkat hasil penyelidikan terkait kasus pencurian motor yang dilaporkan korban kepada kami,” kata Iptu Ary, Rabu (12/11).
Dijelaskan Iptu Ary, ketiga pelaku yang sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan berinisial ZN (34), SP (43), dan AS (35). Mereka diduga kuat merupakan komplotan yang bertanggung jawab atas serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Padangpanjang.
“Awalnya, tim menangkap ZN wilayah hukum Polsek X Koto. Dari pemeriksaan awal, ZN tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia juga menyebutkan dua rekannya, SP dan AS, turut serta dalam kejahatan ini,” ujar Iptu Ary.
Bermodal keterangan tersebut, kata Iptu Ary, Tim Macan Marapi dengan cepat melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, dua pelaku lainnya, SP dan AS, berhasil ditangkap di lokasi terpisah, menggenapi penangkapan satu jaringan curanmor.
“Dari para tersangka, kami menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti, Honda Revo Fit hitam, Honda Beat merah, Yamaha Mio hitam, dan Honda Beat hitam. Namun, penyidik masih memburu satu unit motor curian lainnya, yaitu Yamaha Vega R, yang belum ditemukan,” tutur dia.
Menurut Iptu Ary, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa komplotan ini telah beraksi setidaknya tiga kali di berbagai lokasi di Padangpanjang. Meski demikian, pihaknya meyakini masih ada barang bukti lain yang belum ditemukan.
“Ketiga pelaku sudah kita amankan dan telah mengakui perbuatannya. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Kami akan terus berupaya menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tegas Iptu Ary r.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Padangpanjang dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut atas kejahatan yang mereka lakukan. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat waspada dan laporkan aktivitas mencurigakan untuk cegah kejahatan serupa,” tutupnya. (*)






