MENTAWAI, METRO–Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai berhasil membongkar dugaan dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Madobag, Kecamatan Siberut Selatan tahun anggaran 2022 dan 2023.
Perkara korupsi ini menyeret tiga oknum perangkat desa yang kini telah resmi ditahan oleh penyidik Polres Kepulauan Mentawai. Ketiganya berinisial YT selaku Kepala Desa Madobag, DS selaku Sekretaris Desa Madobag dan MT selaku Bendahara Desa Madobag.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Edward Novilin Haloho mengatakan, ketiga tersangka merupakan pejabat desa aktif diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa dengan berbagai modus untuk memperkaya diri sendiri.
“Ketiganya kami tahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan modus mark up harga, membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta menyusun laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai kondisi di lapangan,” kata Edward saat konfrensi pers, Rabu (12/11).
Dijelaskan Iptu Edward, dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.122.657.639.
“Dugaan tersebut muncul setelah audit internal dilakukan terhadap dokumen keuangan dan sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Madobag yang ternyata tidak terlaksana sebagaimana dilaporkan,” jelas Iptu Edward.
Ditegaskan Iptu Edward, penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal perangkat desa maupun pihak luar yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.
“Pengusutan perkara ini tidak akan berhenti pada tiga tersangka awal. Kami masih mengembangkan kasusnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan,” tutur dia.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan setiap perkara korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya. Penegakan hukum atas kasus penyalahgunaan anggaran desa merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemerintah.
“Polres Kepulauan Mentawai akan terus memerangi praktik korupsi dan memastikan dana desa digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar berani melapor jika menemukan indikasi penyimpangan di lingkungan pemerintahan desa,” katanya.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kepulauan Mentawai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah terjadinya penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.
“Kami akan menelusuri secara menyeluruh aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk meneliti kemungkinan adanya kerja sama antara oknum perangkat desa dan pihak ketiga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ungkap dia.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kepulauan Mentawai berharap dapat menumbuhkan efek jera sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah desa.
“Dana publik harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu,” tutur AKBP Rory. (*)






