PESSEL METRO–Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pessel menangkap dua pria dan satu wanita yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayang, pada Senin malam (10/11).
Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah setempat.
“Kami mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di Kampung Ambacang, Nagari Sawah Laweh, Kecamatan Bayang. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu,” ujar AKP Hardi Yasmar melalui keterangan resminya, Selasa (11/11).
AKP Hardi Yasmar menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang sopir berinisial JR (31), warga Kampung Koto Jua, Kenagarian Sawah Laweh, Kecamatan Bayang. JR diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Ambacang saat melakukan transaksi narkoba dengan anggota yang melakukan penyamaran.
“Dari tangan JR, kami menyita barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu pack plastik klip bening, satu unit handphone Infinix warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BA 2576 GM,” jelasnya.
Ditambahkan AKP Hardi Yasmar, hasil pemeriksaan awal, JR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RP yang tinggal di Kampung Lereng Bukit, Kenagarian Gurun Panjang, Kecamatan Bayang.
“Selanjutnya, berdasarkan pengakuan JR, kami segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi RP. Sekitar 10 menit kemudian pukul 23.10 WIB, polisi berhasil mengamankan RP (34), seorang petani, bersama seorang perempuan berinisial RS (36), ibu rumah tangga asal Kampung Salido, Kecamatan IV Jurai,” tutur dia.
Menurut AKP Hardi Yasmar, Keduanya ditangkap di rumah RP di Kampung Lereng Bukit, Kenagarian Gurun Panjang. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, ditemukan barang bukti berupa 20 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar, dua pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna silver, dan satu unit handphone Oppo.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan digunakan untuk aktivitas jual beli sabu. Seluruh tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini,” tegas dia.
AKP Hardi Yasmar mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (rio)






