TANAHDATAR, METRO–KPU Tanahdatar Gelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Kantor KPU Tanahdatar, Selasa (11/11). Ketua KPU Dicky Andrika memimpin langsung FKP didampingi Thomas Hendriko, Gusriono dan Ikhwan Arif. Kegiatan FKP dihadiri Bawaslu, perwakilan parpol, pihak Kepolisian, Kejaksaan, Akademisi, Ormas dan Organisasi Wartawan serta undangan lainnya
Ketua KPU Dicky Andrika mengatakan, Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan wadah dialog antara KPU, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas.
Disebutkan, maksud serta tujuan FKP adalah untuk mendapatkan masukan dari publik. FKP memberi kesempatan kepada warga, organisasi masyarakat, akademisi, dan pihak lain untuk menyampaikan pendapat, saran, serta kritik terkait penyelenggaraan pemilihan umum. Masukan ini menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan KPU.
Meningkatkan transparansi, dengan membuka proses perencanaan dan pelaksanaan pemilu kepada publik, KPU menunjukkan keterbukaan dalam setiap tahapan, mulai dari penyusunan regulasi hingga pelaksanaan logistik pemilihan. Meningkatkan akuntabilitas, forum ini memungkinkan pihakpihak yang terlibat untuk meminta penjelasan dan mempertanggungjawabkan keputusan KPU, sehingga lembaga pemilihan tetap berada di bawah pengawasan masyarakat.
Menyebarluaskan informasi, FKP menjadi sarana sosialisasi mengenai peraturan, prosedur, dan hakhak pemilih. Informasi yang jelas membantu mengurangi kebingungan dan meningkatkan partisipasi pemilih.
Mendukung perbaikan berkelanjutan, hasil diskusi di FKP dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan regulasi, prosedur operasional, maupun layanan publik yang diberikan oleh KPU. Dengan demikian, proses pemilihan dapat menjadi lebih efisien, kredibel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Membangun kepercayaan publik, melalui dialog yang inklusif dan responsif, FKP bertujuan memperkuat kepercayaan warga terhadap lembaga pemilihan, yang pada gilirannya meningkatkan legitimasi hasil pemilu. “Secara singkat, FKP KPU dimaksudkan sebagai mekanisme partisipasi publik yang memperkuat kualitas, keterbukaan, dan kepercayaan dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia,: jelasnya. (ant)






