BERITA UTAMA

Bejat! Bocah 8 Tahun Diperkosa Karyawan Outsourcing, Digendong lalu Disekap dalam Kamar, Korban Kesakitan, Kaki dan Tangan Diikat 

3
×

Bejat! Bocah 8 Tahun Diperkosa Karyawan Outsourcing, Digendong lalu Disekap dalam Kamar, Korban Kesakitan, Kaki dan Tangan Diikat 

Sebarkan artikel ini
PEMERKOSA— Pelaku MI yang memperkosa bocah 8 tahun ditangkap Tim Satreskrim Polres Pasbar.

PASBAR, METRO–Aksi kekerasan sek­­sual atau pe­mer­kosaan brutal dialami seorang bocah perem­puan berusia delapan tahun yang masih du­duk di bangku Sekolah Dasar (SD). Tragedi memilukan itu terjadi di salah satu kompleks perumahan di Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Pemerkosaan itu bermula ketika korban Bunga (nama samaran-red), yang berjalan kaki di depan rumah pelaku berinisial MI (29) yang diketahui bekerja sebagai karyawan outsourcing di perbankan. Pelaku memancing korban untuk masuk ke dalam rumahnya dengan iming-imingi memberikan uang jajan.

Namun, upaya MI me­ngi­­mingi memberikan uang jajan tidak berhasil, karena korban menolak ajakannya. Penolakan itu malah membuat MI emosi. Ia kemudian menang­kap korban dan menggendongnya secara paksa lalu dibawa ke dalam kamar di rumahnya.

Di dalam kamar itulah, pelaku menyekap korban. Korban yang meronta-ronta sempat membuat MI kewalahan. Tanpa pikir panjang, MI mengambil tali lalu mengikat tangan dan kaki korban sembari membekap mulut korban. Pelaku pun dengan teganya memperkosa korban meski korban sudah berteriak kesakitan.

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, MI mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun dan selanjutnya melepaskan korban yang kondisinya sudah mengalami kesakitan pada alat vitalnya. Korban setelah mengalami kejadian itu, langsung mengadu kepada orang tuanya.

Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua korban bersama warga setempat langsung mendatangi kediaman pelaku MI. Sayangnya, pelaku MI tidak lagi kunjung pulang ke rumahnya. Lima hari setelah aksi pemerkosaan itu, MI mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan berupaya menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargan.

Spontan saja, permin­taan pelaku itu ditolak mentah-mentah oleh orang tua korban. Bahkan, warga setempat yang geram dengan perbuatan MI. bermai-ramai datang ke rumah korban untuk memberikan pelajaran kepada MI.

Beruntung, tokoh ma­sya­rakat berupaya mene­nangkan massa lalu meng­hubungi pihak Kepolisian. Tak berselang lama, Tim Satreskrim Polres Pasbar datang ke lokasi lalu mengamankan pelaku MI untuk diproses hukum.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan itu. Menurutnya, pelaku melakukan aksinya di dalam rumahnya di Nagari Lingkuang Aua Timur pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar tanggal 4 November 2025 atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata AKBP Agung Tribawanto, Senin (10/11).

Dijelaskan AKBP Agung,­ pelaku diamankan oleh keluarga korban Kamis (6/11) pukul 19.00 WIB lalu diserahkan ke personel Satreskrim Polres Pasbar. Saat ini pelaku telah masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas dia.

AKBP Agung menuturkan, Kronologi berawal pada saat pelaku memanggil korban dengan modus membujuk dan memberikan uang jajan. Karena menolak ajakannya, pelaku langsung menggendong korban lalu membawa ke dalam kamarnya.

“Sesampai di dalam kamar tidur pelaku, pelaku langsung mengikat tangan serta kaki korban, lalu memaksa korban untuk mela­kukan perbuatan yang ti­dak senonoh, kemudian pe­laku membuka seluruh pakaian korban dan mencabulinya,” terangnya.

Lanjutnya, setelah kejadian yang menimpa dirinya, saat itu korban menyampaikan bahwa me­ra­sa­kan sakit dibagian alat vitalnya, kemudian korban menceritakan pe­ris­tiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.  De­ngan kejadian tersebut, pelaku diamankan oleh pihak keluarga korban.

“Pelaku diamankan oleh keluarga korban kerena pelaku mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan me­minta perdamaian atas perbuatannya kepada korban, namun keluarga korban tidak menerima permintaan maaf tersebut dan keluarga korban mengamankan terduga pelaku dan menyerahkan terduga pelaku ke Polres Pasbar,” tutur dia.

Setelah pelaku sampai di Polres Pasaman Barat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat melalui Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Ipda Admi Pandowita, langsung mela­ku­kan pemeriksaan terhadap pelaku dan meminta keterangan dari para saksi dan korban.

“Pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian kemaluannya,” tutup dia. (*)