DHARMASRAYA, METRO–Jalankan bisnis haram untuk mendapatkan uang secara instan, seorang mahasiswa yang diduga kuat sebagai pengedar sabu diringkus Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Minggu (9/11).
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan mahasiswa berinisial G (21), petugas menemukan barang bukti dua paket sabu ukuran sedang dengan berat sekitar 7 Gram. Sabu tersebut rencananya akan dipecah oleh G menjadi paket-paket kecil lalu dijual dengan harga yang terjangkua oleh pelanggannya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi mengatakan, operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah yang dihuni oleh pelaku.
“Warga resah dengan keberadaan pelaku yang diduga kuat menjual sabu di kediamannya. Kami langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku lalu dilakukan penggerebekan saat pelaku sedang berada di rumahnya,” kata AKP Rusmardi, Senin (10/11).
Dijelaskan AKP Rusmardi, setelah mengamankan pelaku tanpa perlawanan, pihaknya kemudian menggeledah tubuh pelaku dan menggeledah seisi rumah pelaku yang disaksikan ketua pemuda sdan kepala jorong setempat.
“Hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sebuah dompet yang di dalamnya terdapat barang yang diduga narkotika jenis sabu. Sabu yang ditemukan itu ada dua paket ukuran sedang,” sebutnya.
Selanjutnya, dipaparkan AKP Rusmardi, kepemilikan narkotika jenis sabu diakui oleh pelaku sebagai miliknya, dan ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut dalam penguasaannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara jangka panjang. Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya dan pemasok sabu kepada pelaku,” tegas dia.
AKP Rusmardi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkobaa. Sebab menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya. (din)






