POLIKO, METRO –Pemko Payakumbuh menepis tudingan adanya praktik “kongkalikong” atau intervensi dari pimpinan daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tahapan proses tender dilakukan secara transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sesuai dengan prinsip pengadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Pernyataan ini disampaikan menyusul berkembangnya berbagai isu di masyarakat terkait dugaan adanya permainan dalam proses tender dan proyek fisik pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syahputra, menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar. Ia memastikan seluruh proses tender telah berjalan sesuai dengan mekanisme melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan diawasi oleh LKPP RI.
“Kami pastikan tidak ada intervensi dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, maupun Sekretaris Daerah. Semua berjalan sesuai regulasi dan sistem yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Kurniawan, Jumat (7/11).
Kurniawan menambahkan, Pemko Payakumbuh berkomitmen menjaga prinsip good governance dengan memastikan seluruh kegiatan pengadaan dilakukan secara terbuka dan bebas dari tekanan pihak manapun.
Sikap serupa disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, yang menegaskan tidak ada celah permainan dalam pelaksanaan proyek di dinasnya.
Menurutnya, seluruh kegiatan fisik dan pengadaan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali.
















