DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar, Pagaruyung, Kamis (6/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Nurhamdi Zahari, didampingi Wakil Ketua Kamrita, serta dihadiri Bupati Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Sekwan Harfian Fikri, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, wali nagari, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Nurhamdi Zahari menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan secara terkoordinasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Di lingkungan Pemda, penyusunan Propemperda dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Setda, sementara di DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hasil pembahasan bersama ini kemudian ditetapkan melalui keputusan DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura, menyampaikan laporan hasil pembahasan Propemperda 2026. Ia mengungkapkan adanya penambahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam daftar usulan tahun depan.
“Terdapat tambahan tiga Ranperda—dua berasal dari inisiatif DPRD dan satu merupakan perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang belum sempat dibahas pada 2025,” terang Adrijinil.
Dengan tambahan tersebut, total Ranperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 menjadi sepuluh judul.
Setelah pembacaan dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Propemperda oleh Sekretaris DPRD dan pimpinan dewan, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan.
“Pembahasan Propemperda ini telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Kami mengapresiasi kerja sama antara Bapemperda DPRD dan Tim Propemperda Pemda yang telah memberikan perhatian besar dalam penyusunan daftar prioritas ini,” ujarnya.
Bupati menegaskan, penyusunan Propemperda menjadi langkah penting dalam mewujudkan Peraturan Daerah yang berkualitas, adaptif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Propemperda Tahun 2026 akan menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Perda di APBD mendatang, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” tutur Eka Putra.
Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2026 ini, diharapkan setiap rancangan perda yang akan dibahas ke depan dapat menjawab tantangan pembangunan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tanah Datar. (***)
