BERITA UTAMA

DPRD dan Pemkab Tetapkan 10 Ranperda dalam Propemperda 2026

1
×

DPRD dan Pemkab Tetapkan 10 Ranperda dalam Propemperda 2026

Sebarkan artikel ini
WAKIL Ketua DPRD Tanah Datar, Nurhamdi Zahari, Kamrita, serta Bupati Eka Putra memperlihatkan nota Propemperda Tahun 2026.

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Da­erah resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro­pemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar, Pagaruyung, Kamis (6/11/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Nurhamdi Zahari, di­dam­pingi Wakil Ketua Kamrita, serta dihadiri Bupati Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Sekwan Harfian Fikri, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, wali nagari, dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Nurhamdi Zahari menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan secara terkoordinasi antara Pemerintah Dae­rah dan DPRD.

“Di lingkungan Pemda, penyusunan Propemperda dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Setda, sementara di DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Dae­rah (Bapemperda). Hasil pembahasan bersama ini kemudian ditetapkan me­lalui keputusan DPRD,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura, menyampaikan laporan hasil pembahasan Pro­pemperda 2026. Ia meng­ungkapkan adanya penambahan tiga Ranca­ngan Peraturan Daerah (Ranperda) da­lam daftar usulan tahun depan.

“Terdapat tambahan tiga Ranperda—dua berasal dari inisiatif DPRD dan satu merupakan perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dae­rah yang belum sempat dibahas pada 2025,” terang Adrijinil.

Baca Juga  Rombongan Umrah Perdana Terbang ke Saudi pada 23 Desember

Dengan tambahan ter­sebut, total Ranperda yang masuk dalam Pro­pemperda Tahun 2026 menjadi sepuluh judul.

Setelah pembacaan dan penandatanganan Su­rat Keputusan (SK) Pro­pemperda oleh Sekreta­ris DPRD dan pimpinan de­wan, Bupati Eka Putra me­nyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pro­ses pembahasan.

“Pembahasan Pro­pemperda ini telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Kami me­­ngapresiasi kerja sama antara Bapemperda DPRD dan Tim Propemperda Pemda yang telah memberikan perhatian besar dalam penyusunan daftar prioritas ini,” ujarnya.

Bupati menegaskan, penyusunan Propemperda menjadi langkah pen­ting dalam mewujudkan Peraturan Daerah yang berkualitas, adaptif, dan sesuai kebutuhan ma­syarakat.

“Propemperda Tahun 2026 akan menjadi dasar penganggaran dalam pe­nyusunan dan pembahasan Perda di APBD mendatang, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” tutur Eka Putra.

Baca Juga  Pecah Ban, Truk Teh Botol Sosro Terbalik

Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2026 ini, diharapkan setiap rancangan perda yang akan dibahas ke depan dapat menjawab tantangan pem­bangunan daerah ser­ta memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tanah Datar. (***)

Adapun 10 Ranperda yang diusulkan untuk tahun 2026 adalah:

1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

3. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

4. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

5. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang KTR.

6. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Tanah Datar.

7. Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

8. Ranperda tentang Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

9. Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid, dengan pemprakarsa Inisiatif DPRD.

10. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dengan pemprakarsa inisiatif DPRD.