PDG. PARIAMAN, METRO–Perbuatan pria paruh baya berinisial JNA (54), warga Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, sangatlah bejat. Pasalnya, selama tiga tahun menikah dengan sang istri, ia juga menjadikan putri tirinya sebagai budak pelampiasan nafsu birahinya.
JNA melakukan pencabulan terhadap putri tirinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, sudah berkali-kali. Ia merudapaksa korban Bunga (nama samaran-red) berusia 14 tahun, di dalam rumah yang mereka tempati.
Ia pun dengan leluasa melakukan pencabulan itu lantaran setiap beraksi, istri atau ibu kandung korban tidak berada di rumah. Berbagai ancaman dilontarkan JNA kepada korban sehingga korban memilih untuk merahasiakan perbuatan ayah tirinya.
Korban jadi sering murung dan menyendiri akibat ulah ayah tirinya yang sangat terkutuk itu, sehingga membuat ibu kandungnya merasa curiga. Ibu korban kemudian membujuk korban untuk menceritakan permasalahan yang dialami korban.
Korban mulanya masih takut karena ancaman ayah tirinya itu masih terbayang dalam ingatannya. Namun setelah korban merasa aman, korban akhirnya membongkar perbuatan ayah tirinya itu kepada ibunya. Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban bersama wali jorong langsung melaporkan JNA ke Polres Padangpariaman.
Berkat adanya laporan itulah, Tim Satreskrim Polres Padangpariaman langsug melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti pencabulan yang dilakukan JNA. Setelah itu, pelaku JNA ditangkap saat berada di salah satu kafe tempat hiburan malam di Kota Padang pada Rabu (5/11) sekitar pukul 23.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP Nedra Wati, mengatakan, pelaku JNA setelah dilaporkan atas perbuatannya yang mencabuli putri tirinya, pergi dari rumahnya dan berusaha menghilang karena takut ditangkap.
“Pelaku kami tangkap di Kota Padang saat sedang asyik duduk di salah satu kafe. Pelaku tidak bisa lag mengelak. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli korban berkali-kali,” kata AKP Nedra Wati, Kamis (6/11).
Dijelaskan AKP Nendra Wati, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sejak korban berusia 11 tahun hingga korban saat ini berusia 14 tahun. Ia melakukan pencabulan itu sejak menikahi ibu kandung korban dan mereka tinggal serumah.
“Terakhir kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban pada Kamis, 2 September 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di Kecamatan Batang Anai. Setiap kali melakukan aksinya, JNA ini mengancam korban untuk tidak menceritakannya kepada siapapun,” jelas AKP Nendra Wati.
AKP Nendra Wati menegaskan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini kini ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Padangpariaman. Berbagai barang bukti juga sudah dikantongi termasuk hasil visum korban.
“Korban saat ini kondisinya mengalami trauma. Kita akan berikan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan pelaku akan terancam hukuman yang berat,” tutupnya. (*)






