BERITA UTAMA

Bobol Rumah Warga, Mesin Kompresor Diembat

0
×

Bobol Rumah Warga, Mesin Kompresor Diembat

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pelaku ST yang melakukan pencurian mesin kompresor ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satres­krim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria yang terlibat kasus pen­curian mesin kompresor setelah membobol salah satu rumah warga di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Lamposi Ti­go Nagari.

Penangkapan ini dila­kukan setelah Tim Ops­nal Satreskrim Polres Payakumbuh menelusuri laporan warga terkait kasus pencurian yang terjadi pada September lalu. Dari hasil penye­li­dikan, Polisi menemukan jejak kuat yang menga­rah pada ST (38) sebagai pelaku utama.

Namun pada saat penangkapan, mesin kom­presor yang dicuri pelaku tidak ditemukan. Pasalnya, pelaku mengaku sudah menjual mesin kompresor kepada orang lain seharga Rp 700 ribu dan uangnya dihabiskan untuk kebu­tu­han sehari-hari.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

“Pelaku ST kita tangkap karena terlibat pencurian satu unit mesin kompresor pada bulan September 2025 lalu. Penangkapan terha­dap pelaku berkat adanya laporan dari korban,” ungkap Iptu Andrio, Kamis (6/11).

Dijelaskan Iptu Andrio, pelaku melakukan aksinya di se­buah rumah yang juga ber­lokasi di Kelurahan Pa­ram­­bahan. Di rumah tersebut pelaku mengambil satu unit mesin kompresor dengan cara merusak kunci gem­bok pintu bagian belakang.

“Saat di interograsi, pe­laku mengaku telah men­jual mesin kompresor ter­sebut seharga Rp 700 ribu. Berdasarkan keterangan pelaku, kami kemudian mendatangi kediaman dari pembeli namun ba­rang bukti tidak ditemukan,” ungkap Iptu Andrio.

Iptu Andrio menegaskan, pihaknya masih me­lakukan penyelidikan perihal keberadaan barang bukti yang telah dijual pelaku termasuk pihak lain yang berkemungkinan terlibat.

“Atas perbuatanya, kita menjerat pelakudengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun untuk pencurian dengan pemberatan, namun bisa menjadi sembilan tahun jika memenuhi kondisi tertentu,” tutupnya. (uus)