AGAM/BUKITTINGGI

Pemko Bukittinggi Serahkan Ranperda APBD 2026 dan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Daerah

0
×

Pemko Bukittinggi Serahkan Ranperda APBD 2026 dan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Daerah

Sebarkan artikel ini
HANTARKAN RANPERDA— Pemko Bukittinggi hantarkan Ranperda tentang APBD Tahun 2026 dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, Rabu (5/11), di Gedung rapat DPRD Kota Bukittinggi.

BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi secara resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Bukittinggi, yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penyerahan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (5/11), di Gedung DPRD setempat.

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan bahwa APBD merupakan wujud nyata dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diterjemahkan ke dalam rencana keuangan tahunan dan disetujui bersama DPRD.

“Penyusunan RAPBD Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan perundang-undangan serta menjadi tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS yang telah ditandatangani pada 3 November 2025,” jelasnya.

Beny juga menegaskan pentingnya penyesuaian regulasi terkait pengelolaan aset daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Pengelolaan barang milik daerah harus berlandaskan asas fungsional, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai. Karena itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi kebutuhan agar regulasi kita tetap relevan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS yang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya.

“RAPBD Tahun 2026 disusun berdasarkan RKPD 2026, yang merupakan turunan dari RPJMD 2025–2029 dengan visi Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya,” terang Ramlan.

Ia menambahkan, penyusunan anggaran dilakukan sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.

“Pendekatan anggaran berbasis kinerja dengan prinsip money follow program dan value for money tetap menjadi acuan utama,” tegasnya.

Namun, Ramlan mengakui bahwa Tahun Anggaran 2026 dihadapkan pada tantangan fiskal akibat penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat.

“DTU Kota Bukittinggi turun dari Rp475,9 miliar pada 2025 menjadi Rp383,5 miliar pada 2026, atau berkurang Rp92,4 miliar (19,41%). Kondisi ini tentu memengaruhi ruang fiskal daerah untuk membiayai program prioritas dan layanan dasar,” ungkapnya.

Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemko Bukittinggi akan melakukan efisiensi belanja operasional, memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memfokuskan belanja publik agar berdampak langsung pada masyarakat.

“Postur RAPBD 2026 terdiri atas pendapatan sebesar Rp558,4 miliar dan belanja Rp734 miliar, sehingga terdapat defisit Rp175,6 miliar. Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif dan tepat substansi,” tambahnya.

Selain RAPBD, Pemerintah Kota juga menyerahkan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Menurut Ramlan, penyempurnaan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan aset daerah, meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas, serta memastikan aset daerah memiliki nilai tambah bagi pelayanan publik.

Substansi perubahan meliputi penyempurnaan definisi, kejelasan kewenangan kepala daerah, fleksibilitas dokumen kepemilikan, penguatan larangan pemin­dah­tanganan tidak sah, hingga meka­nisme kerja sama pemanfaatan aset.

“Dengan regulasi baru ini, kami berharap tata kelola aset daerah semakin tertib, transparan, dan bernilai guna tinggi bagi masyarakat. Pemerintah tentu berharap dukungan penuh DPRD agar aturan ini segera bisa diterapkan secara optimal,” pungkas Wali Kota. (pry)