BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi secara resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Bukittinggi, yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penyerahan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (5/11), di Gedung DPRD setempat.
Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan bahwa APBD merupakan wujud nyata dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diterjemahkan ke dalam rencana keuangan tahunan dan disetujui bersama DPRD.
“Penyusunan RAPBD Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan perundang-undangan serta menjadi tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS yang telah ditandatangani pada 3 November 2025,” jelasnya.
Beny juga menegaskan pentingnya penyesuaian regulasi terkait pengelolaan aset daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Pengelolaan barang milik daerah harus berlandaskan asas fungsional, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai. Karena itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi kebutuhan agar regulasi kita tetap relevan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS yang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya.
“RAPBD Tahun 2026 disusun berdasarkan RKPD 2026, yang merupakan turunan dari RPJMD 2025–2029 dengan visi Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya,” terang Ramlan.
Ia menambahkan, penyusunan anggaran dilakukan sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
“Pendekatan anggaran berbasis kinerja dengan prinsip money follow program dan value for money tetap menjadi acuan utama,” tegasnya.















