PADANG, METRO–Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menggerebek salah satu rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat pesta sabu di kawasan Tarok, RT 002, RW 008, Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, pada Selasa (4/11).
Dari penggerebekan itu, petugas mendapati sepasang kekasih berinisial MF (33) dan PR (25) sedang memakai sabu. Petugas yang melakukan penggeledahan menyita barang bukti satu paket sabu, alat hisap sabu atau bong dan satu unit Handphpne (Hp).
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, sepasang kekasih yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat.
“Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penggunaan sabu-sabu di rumah tersebut. Menindaklanjutinya, tim kemudian mendatangi lokasi dan mengintai gerak-gerik orang yang ada di dalam rumah,” kata AKP Martadius, Rabu (5/11).
AKP Martadius menambahkan, setelah beberapa jam di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku berada di dalam rumah untuk mengonsumsi sabu. Tim kemudian menggerebek keduanya dan mengamankannya tanpa perlawanan.













