DHARMASRAYA, METRO–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dalam Operasi Sikat Singgalang 2025 yang dimulai dari tanggal 17 hingga 30 Oktober.
Kasus pertama merupakan tindak pidana pencuÂrian buah kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Pangian, yang terjadi pada 21 Maret 2025 di Jorong Sinamar Timur, Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan.
Pelaku diketahui bernama Junaidi alias Jun (31), warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Saat kejadian, petugas Brimob yang sedang berpatroli menemukan pelaku tengah memuat buah sawit ke mobil L300 tanpa nomor polisi. Pelaku semÂpat melarikan diri, namun kemudian berhasil ditanÂgÂkap oleh Tim Opsnal SaÂtresÂkrim Polres DharÂmasÂraya bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai pada 19 Oktober 2025.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, satu lembar kwitansi hasil penimbangan buah sawit seberat 1.500 kg, dan uang tunai sebesar Rp 6,6 juta.
Kasus kedua, terjadi di area Hotel Sakato Jaya, Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, pada 3 Oktober 2025. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki LX150H warna kuning dengan nomor polisi BH 3685 CZ saat menginap di hotel tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui dua orang pelaku melakukan aksi pencurian tersebut. Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung bersama Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil meÂngaÂmankan dua tersangka, yaitu Epon Wandika (26) dan M Opi Alfarizi (26), keduanya warga Kecamatan Pulau Punjung. Barang bukti yang diamankan beÂrupa satu unit sepeda motor Kawasaki LX150H, satu handphone Infinix, dan satu helai kaos warna putih.
Kasus ketiga merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberaÂtanÂ(curat) yang terjadi pada 22 September 2025 di Mushala Baitul Ilmi, Jorong Sungai Lomak, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru.













