BERITA UTAMA

KPK Ungkap Modus Gubernur Riau Abdul Wahid, Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar dari Proyek Dinas PUPR

0
×

KPK Ungkap Modus Gubernur Riau Abdul Wahid, Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar dari Proyek Dinas PUPR

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA— Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid dihadirkan konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid yang meminta “jatah preman” sebesar Rp 7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

Tanak memaparkan, praktik suap itu bermula pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, menggelar pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI di salah satu kafe di Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas kesanggupan memberikan fee yang akan disetorkan kepada Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025.

“Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa anggaran program pembangunan jalan dan jembatan itu mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Setelah pertemuan awal, Ferry kemudian melapor kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, mengenai kesanggupan memberikan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.

Namun, Arief yang diduga mewakili Abdul Wahid menolak besaran tersebut dan meminta peningkatan menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

“MAS (Muhammad Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar,” ungkap Tanak.

Menurutnya, Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi. Melalui Arief, Abdul Wahid mengancam akan mencopot atau memutasi pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak bersedia menyetujui permintaan tersebut.

“Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” tegasnya.

Tak lama kemudian, Sekretaris Dinas bersama seluruh Kepala UPT kembali menggelar pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Gubernur sebesar 5 persen.

Kesepakatan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas menggunakan kode “7 batang” yang berarti Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait fee penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau. Selain Abdul Wahid, dua nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)