METRO SUMBAR

Truk Boks Kepergok Selundupkan BBM Bersubsidi Ilegal, 650 Liter Bio Solar  Disita

0
×

Truk Boks Kepergok Selundupkan BBM Bersubsidi Ilegal, 650 Liter Bio Solar  Disita

Sebarkan artikel ini
BBM ILEGAL— Truk boks yang membawa 650 liter Bio Solar diamankan di Polsek Bonjol.

PASAMAN, METRO–Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polsek Bonjol, Polres Pasaman, berhasil mengamankan 650 liter Bio Solar dari satu unit truk boks yang diduga ber­ope­rasi tanpa izin resmi.

Penangkapan yang ber­langsung dramatis ini dilakukan di SPBU Kumpulan, Jorong Tabiang, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, pada Minggu (2/11). Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian dan peran aktif masyarakat.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM dalam jumlah yang dianggap tidak wajar dan berulang di salah satu SPBU di wilayah Bonjol.

“Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, personel Polsek Bonjol segera bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di sana, petugas mendapati truk merek Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8278 QX sedang me­lakukan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal,” kata AKBP Agus Hidayat, Selasa (4/11).

Dijelaskan AKBP Agus Hidayat menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam pada truk boks tersebut, kecurigaan petugas terbukti. Petugas menemukan tiga buah kotak (box) tersembunyi, yang mana satu box di antaranya penuh berisi 650 liter Bio Solar bersubsidi.

“Petugas kita kemudian mengamankan seorang pria berinisial ETY alias Erik (33), warga Kota Padang Panjang, yang berperan sebagai sopir sekaligus pelaku pengangkutan BBM tanpa izin resmi,” tegas AKBP Agus Hidayat.

AKBP Agus Hidayat mengatakan, pelaku bersama seluruh barang bukti, termasuk truk dan ratusan liter Bio Solar, langsung diamankan ke Ma­polsek Bonjol untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satres­krim) Polres Pasaman guna proses hukum lebih lanjut.

“Tindakan penyalahgunaan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah,” tutur dia.

Menurut AKBP Agus Hidayat, Polres Pasaman berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum ini me­rupakan upaya untuk memastikan agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau ma­syarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan informasi apabila menemukan indikasi penimbu­nan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah mereka. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dis­tribusi energi dan men­cegah kerugian negara,” tutupnya.  (*)