SAWAHLUNTO, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto meangkap seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar sabu di rumahnya di Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi.
Saat digerebek, pelaku berinisial SD alias GUN (49) yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini, sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu di kamar mandi.
Namun upaya pelaku SD berhasil digagalkan Polisi yang cepat menangkap pelaku. Setelah itu, pelaku dilakukan penggeledahan hingga ditemukanlah berbagai barang bukti yang memperkuat keterlibatannya dalam bisnis haram.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (27/10) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya.
“Pelaku ini sudah jadi target kami sejak lama. Saat kami mendatangi rumahnya, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengambil sebuah dompet warna hitam di bawah meja ruang tamu,” kata AKP Taufik, Senin (3/11).
Ditambahkan AKP Taufik, pelaku SD berlari sambi membawa dompet arah kamar mandi untuk dibuang. Namun, gerak cepat anggota Sat Resnarkoba berhasil menggagalkan aksinya dan menemukan dompet tersebut di dalam kamar mandi.
“Saat dilakukan pemeriksaan di hadapan dua orang saksi perangkat desa, petugas menemukan dua paket sedang dan lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, serta berbagai perlengkapan penggunaan sabu,” jelas AKP Taufik.
Selain itu, ungkap AKP Taufik, turut diamankan satu unit handphone merk VIVO Y22 warna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba. Di hadapan saksi-saksi, SD alias GUN mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Sawahlunto,” pungkasnya. (*)






