PAYAKUMBUH/50 KOTA

Satpol PP Sosialisasi Perda Trantibum, Banyak Langgar Aturan, Kesadaran Pelaku Usaha Minim

0
×

Satpol PP Sosialisasi Perda Trantibum, Banyak Langgar Aturan, Kesadaran Pelaku Usaha Minim

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI PERDA— Satpol PP menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang dihadiri pelaku usaha hotel, penginapan, rumah bilyard, kafe serta Tempat Hiburan Malam (THM) , di aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Senin (3/11).

PAYAKUMBUH, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dam­­kar Kota Payakumbuh, mengundang puluhan pelaku usaha Hotel, Penginapan, Rumah Bilyard, Cafe serta Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di daerah itu untuk ikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Senin (3/11),  di aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Pa­yakumbuh.

Dalam sambutannya, Kasat Pol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi “Centong” Novita menyebut bahwa kesadaran pe­laku usaha untuk mematuhi Perda Trantibum masih rendah, sebab banyak dari mereka (THM, Rumah Bilyard) yang masih bero­perasi hingga Shubuh, padahal jam operasional yang diizinkan hingga pukul 23.00 WIB. Dengan Sosialisasi Perda yang digelar, Kasat Pol-PP berharap adanya pemahaman dan pelaksanaan terhadap Perda yang telah ada, sehingga saat dilakukan Razia/penertiban ti­dak muncul persoalan.

“Sama-sama kita tahu bahwa kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi aturan (Perda) masih sangat minim, jadi kami imbau untuk mematuhi aturan dalam kegiatan Sosialisasi ini, sehingga tidak terjadi lagi bentrokan/tindakan saat petugas melakukan razia,” ucap Dewi disela-sela Sosialisasi yang turut dihadiri Polres Payakumbuh, DPM-PTSP dan pelaku usaha.

Ia juga mengatakan, selain pelanggaran jam operasional, pelanggaran lainya yang banyak terjadi adanya penjualan miras serta adanya indikasi pros­­titusi. “Ada indikasi prostitusi selain pelanggaran jam operasional yang diizinkan hingga pukul 23.00 Wib termasuk penjualan miras. Kedepannya kita akan gandeng Polisi dan Perizinan (DPM-PTSP) terkait adanya dugaan Prostitusi atau Perdagangan Orang maupun Mi­ras,” tambahnya.

Selain menyayangkan masih banyaknya pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Per­­da, ia juga sayangkan rendahnya kehadiran pelaku usaha dalam Sosialisasi yang digelar.“Dari puluhan pelaku usaha ya­ng kita undang untuk hadir dalam Sosialisasi ini, hanya sembilan yang hadir, jangan nanti komplain atau protes saat kami melakukan razia,” tambahnya.

Mantan Camat Payakumbuh Timur dan Latina itu juga menyebut, Pemerintah Daerah melalui Satpol-PP tidak pernah melarang masyarakat mem­buka usaha, namun ada aturan yang harus ditaati. “Kita tidak larang masyarakat berusaha, namun kita lihat beberapa cafe di Payakumbuh sudah kebablasan dalam jalankan aktivitas. Kami dapat laporan hotel/penginapan adanya pasangan diluar nikah, musik live yang keras dan mengganggu serta adanya peserta didik yang diduga melakukan Open BO,” tutupnya.

Hal yang sama juga diungkapkan KBO Satres­krim Polres Payakumbuh, IPTU. Duasa, ia juga ingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan. “Mari sama-sama dipatuhi Peraturan untuk keberlanjutan usaha dari bapak/ibu,” ujarnya saat memberikan materi dalam Sosialisasi itu. (uus)