METRO SUMBAR

Demi Modal Nikah, Angga Nekat Curi Motor

3
×

Demi Modal Nikah, Angga Nekat Curi Motor

Sebarkan artikel ini
CURI MOTOR— Pelaku Angga (38) yang terlibat kasus pencurian sepeda motor ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METRO–Butuh uang untuk modal menikahi pujaan hatinya, seorang pemuda nekat melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul yang terpakir di depan warung korbannya di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Jumat (31/10) pukul 15.30 WIB.

Saat beraksi, pelaku bernama Angga (38) ini sempat dipergoki oleh pemilik motor dan bahkan sempat dikejar. Tapi, pelaku berhasil lolos dari kejaran korbannya. Sepeda motor korban pun raib dibawa kabur oleh pelaku.

Korban yang tak terima atas kejadian itu, langsung melapor ke Polresta Pa­dang dan menyerahkan rekaman CCTV yang dipasang di warungnya. Ber­ka­t rekaman CCTV itulah,­Tim Klewang Polresta Pa­dang mudah untuk mengungkap identitas pelaku dan berhasil menangkapnya satu hari setelah pencurian itu terjadi atau Sabtu (1/11).

Baca Juga  Berstatus BLUD, BKOM dan Pelkes Sumbar juga Support Pelatihan Nakes untuk Sumatera

Kasatreskrim  Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan, aksi pencurian itu pada saat korban baru pulang ke warungnya, lalu memarkirkan sepeda motornya di depan warung itu.

“Sekitar 20 menit kemudian, korban melihat seorang pria yang tidak dikenalnya membawa kabur sepeda motornya. Korban sempat mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil ka­bur dengan menggondol sepeda motor korban. Korban pun langsung membuat laporan ke Mapolresta Padang,” kata Kompol Yasin pada Minggu (2/11).

Ditambahkan Kompol Yasin, berdasarkan laporan tersebut dan keterangan ciri ciri terduga pelaku yang disampaikan korban, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan, lalu menangkap terduga pelaku di Tarandam, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang Timur, pada Sabtu (1/11).

Baca Juga  Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Sumbar  bagian Selatan, Bupati Khairunas Bahas Pengembangan Pendakian Gunung Kerinci

“Setelah ditangkapo, tim membawa pelaku dan Yamaha Mio Soul yang dicuri ke Mapolresta Padang. Kami sudah menetapkan AP sebagai tersangka. Piahknya menjeratnya dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas dia.

Kompol Yasin me­nyam­­paikan bahwa pihak­nya sedang mendalami kasus itu apakah terduga pelaku itu bekerja sendirian atau tergabung dengan jaringan yang lebih besar.

Dikutip dari akun Instagram @David_wewe2000, Kepala Tim B Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aiptu Dafit Rico Derwaman, mengatakan bahwa AP akan menikah pada Selasa (4/11). Kepada Dafit, AP mengaku mencuri sepeda motor itu karena terdesak biaya untuk menikah. Ia menyebut bahwa AP mencuri sepeda motor korban yang baru sebulan menikah. (brm)