METRO PADANG

KM Rezeki Bersama dengan Tujuh ABK Ditangkap, 22 KG Bubuk Potasium dan 191 Sumbu Ledak Disita Lanal Nias

0
×

KM Rezeki Bersama dengan Tujuh ABK Ditangkap, 22 KG Bubuk Potasium dan 191 Sumbu Ledak Disita Lanal Nias

Sebarkan artikel ini
konferensi pers— Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, S.E., M. Tr. Opsla pada saat melaksanakan konferensi pers bersama Wabup Nisel, Ir. Yusuf Nache, ST.,MM.

PADANG, METRO–TNI Angkatan Laut kembali menunjukan ketegasan dalam menegakkan hukum di laut. Buktinya, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias, yang merupakan wilayah kerja Komando Daerah Angkatan Laut (Ko­dae­ral) II, berhasil me­nga­mankan KM Rezeki, Jumat (31/10).

Sebelumnya Kapal nahas ini ditangkap di perairan Desa Reke, Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan.

Dankodaeral II Laksamana Muda TNI Sarimpunan Tanjung, melalui Kadispen Letkol Laut (E) Sumantri kepada POSMETRO, Jumat (31/10) usai jumpa pers di Lanal Nias mengatakan, KM Rezeki Bersama ditangkap setelah adanya laporan dari Kepala Desa yang telah mengganggu aksi penangkapan ikan di lokasi kejadian. Laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti.

Melalui Satuan Patroli Keamanan Laut (Kamla), KM Rezeki Bersama kapal nelayan yang melakukan illegal fishing dengan m­e­ng­gunakan bahan peledak berhasil ditangkap di perairan Desa Reke, Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan, pada Rabu (29/10), lalu.

Sesuai informasi  yang diperoleh dari Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, S.E., M.Tr. Opsla, penangkapan ini berawal dari laporan Kepala Desa Reke, Netral Maduwu, kepada anggota Posbinpotmar Pulau Tello sekitar pukul 12.30 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas pengeboman ikan oleh sebuah kapal di sekitar perairan Hibala.

Baca Juga  Razia Masker Rutin Digelar di Pasar

“Begitu menerima laporan, unsur patroli kami langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di perairan Hibala, ditemukan satu kapal yang sedang melakukan aktivitas pe­nge­boman ikan. Kapal ter­sebut berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Sumantri seperti yang dikatakan Kolonel Lexy dalam konferensi pers di Aula Bima, Mako Lanal Nias, Jumat (31/10).

Kapal yang ditangkap diketahui bernama KM Re­zeki Bersama berbobot 16 GT dengan tujuh anak buah kapal (ABK) di dalamnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 botol besar dan 15 botol kecil bom ikan siap pakai, 49 botol kosong dalam pro­ses perakitan, 22 kilogram bubuk potasium, 191 sumbu peledak, peralatan selam, mesin kompresor, serta sekitar satu ton ikan hasil tangkapan bom.

Setelah pengamanan, kapal dan seluruh awak beserta barang bukti dibawa ke Pos Lanal Pulau Tello untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya digiring ke Mako Lanal Nias di Telukdalam pada Kamis (30/10).

Baca Juga  DPW IKM Jakarta Siap Sukseskan Andre Rosiade Caketum Tunggal DPP IKM

Atas perbuatannya, pa­ra pelaku dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Tindakan tegas terha­dap pelaku illegal fishing merupakan bentuk nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khu­sus­nya Kepulauan Nias.

“Penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan bukan hanya merugikan ekosistem laut, tetapi juga mengancam keselamatan para nelayan itu sendiri. Kami akan terus menindak tegas praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.

Bahkan saat ini  Lanal Nias mencatat, sepanjang tahun 2025 ini sudah tiga kapal nelayan berhasil ditangkap karena praktik pengeboman ikan di wila­yah kerjanya. Penangkapan KM Rezeki Bersama menegaskan keseriusan jajaran TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan ke­ama­nan laut Indonesia.

“Kami terus mengintensifkan patroli laut dan menggandeng masya­rakat pesisir untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tambahnya.(ped)