PADANG, METRO–Tidak mengantongi izin edar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan minuman beralkohol di salah satu warung di kawasan jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Minggu (2/11) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, setiap tempat usaha yang menjual, mendistribusikan, atau menyajikan minuman beralkohol (minol) wajib mengantongi izin edar resmi dari pemerintah.
“Izin ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan mendapatkan legalitas yang sah. Berbagai jenis izin yang mungkin diperlukan tergantung pada jenis usaha, seperti SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol atau SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung sesuai aturan yang berlaku,” kata Rio Ebu.
Dia menjelaskan pemilik warung dianggap melanggar Peraturan Walikota No. 57 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Minuman Meralkohol serta Perda No.1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Pengawasan ini dilaÂkukan menyikapi laporan masyarakat terkait adanya warung-warung yang menjual minol tanpa izin dan menimbulkan ganguan tranÂtibum. Karena pemilik bisa melihatkan izinnya, kita amankan sebagai baÂrang bukti sembilan botol minol dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindak lanjuti,” jelas Rio Ebu.
