JAKARTA, METRO–Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait visa umrah. Selama ini masa aktif visa umrah sepanjang 90 hari. Di aturan terbaru, visa umrah hanya berumur 30 hari.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha menyampaikan aturan terbaru itu berlaku mulai pekan depan. Dia meminta travel umrah di Indonesia bijak merespon aturan visa umrah terbaru itu.
“Kami mengimbau agar seluruh PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu,” katanya di Jakarta (1/11). Ichsan mengatakan travel umrah jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan. Baginya disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat.
Lebih lanjut dia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay). Kemenhaj terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi. “Serta ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” imbuhnya.
Ichsan juga menekankan bahwa kebijakan dan langkah Kemenhaj akan selalu bersifat adaptif. Serta kompatibel terhadap dinamika kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi.
