PESSEL, METRO–Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus seorang pemuda yang terlibat perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial PRK alias Eki (32) dilakukan pada Kamis (30/10) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M Yogie Biantoro mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan keluarga korban ke Polres pada tanggal 24 Januari 2025 silam.
“Tim Unit PPA setelah mendapat laporan, langsung bergerak mengumpulkan bukti-bukti termasuk melakukan visum terhadap korban. Namun, pelaku yang tahu dilaporkan, melarikan diri dari Pessel,” ungkap AKP Yogie.
Dijelaskan AKP Yogie, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga (nama samaran) pada bulan Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang.
