BERITA UTAMA

Pemuda 32 Tahun Cabuli Anak Bawa Umur

0
×

Pemuda 32 Tahun Cabuli Anak Bawa Umur

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku PRK yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, ditangkap Tim Satreskrim Polres Pessel.

PESSEL, METRO–Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus seorang pemuda yang terlibat perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial PRK alias Eki (32) dilakukan pada Kamis (30/10) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M Yogie Biantoro mengatakan, pelaku di­aman­kan berdasarkan La­poran keluarga korban ke Polres pada tanggal 24 Januari 2025 silam.

“Tim Unit PPA setelah mendapat laporan, langsung bergerak mengumpulkan bukti-bukti termasuk melakukan visum terhadap korban.  Namun, pelaku yang tahu dilaporkan, melarikan diri dari Pessel,” ungkap AKP Yogie.

Baca Juga  Jelang HUT Pertamina, Trade-In Brightas dan Aktivasi MyPertamina Hadir di CFD Padang

Dijelaskan AKP Yogie, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga (nama samaran) pada bulan Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang.

“Pelaku yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Sumbaru, Kena­ga­­rian Kambang. Pada saat datangi kediamannya, pelaku sudah tidak ada. Inilah yang membuat penangkapan pelaku membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar AKP Yogie.

AKP Yogie menambahkan, setelah dilakukan perburuan selama lebih ku­rang sembilan bulan, tim mendapatkn informasi kalau pelaku sedang berada di Painan, Kecamatan IV Jurai dan langsung mela­ku­kan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga  Penjaga Homestay Ditemukan Tewas di Jurang, Kota Sawahlunto

“Terhadap pelaku, kami akan menjerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi,” tutur AKP Yogie.

Terkait kejadian ini, AKP Yogie mengimbau ma­sya­rakat untuk mening­katkan pengawasan ter­hadap anak-anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari, agar terhindar dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

“Mari kita awasi anak-anak kita sama siapa mereka bergaul. Jika terjadi tindak pidana pencabulan atau pelecehan, segera laporkan kepada kami,” tutup dia. (*)